Melawan perwira AL, Guru Yuli terancam bui

Selasa, 03 September 2013 - 18:31 WIB
Melawan perwira AL,...
Melawan perwira AL, Guru Yuli terancam bui
A A A
Sindonews.com - Seorang guru SMPN 2 Garut Yuli Yulianti (52), dituntut tiga bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Garut, karena mencemarkan nama baik seorang perwira menengah (Pamen) TNI Angkatan Laut (AL) bernama Iswan Sutiswan.

“Saya tidak menyangka bila akhirnya akan menjadi seperti ini,” kata Yuli usai menjalani proses persidangan, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).

Menurut Yuli, perseteruan antara dirinya dengan perwira TNI yang masih memiliki hubungan saudara ini, berawal dari sengketa lahan, yaitu rencana penutupan saluran air irigasi untuk areal persawahan keluarganya di Kampung Serut, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada akhir 2012 lalu.

Dampak dari penutupan saluran irigasi tersebut, lahan sawah dan kolam yang memiliki total luas sekira 0,5 hektare (ha) milik keluarganya kering, karena tidak terairi.

“Tanah Iswan berada di paling depan, tepat di pinggir jalan. Saluran irigasi yang sudah bertahun-tahun mengairi sawah dan kolam, kami posisinya berada persis di samping tanah miliknya. Sedangkan lokasi sawah keluarga kami berada di tengah-tengah,” bebernya.

Lebih jauh, Yuli menuturkan, dirinya mendatangi Kepala Desa Pamekarsari yang bernama Dede Kusnadi, untuk mengingatkan Iswan, akan dampak dari penutupan saluran irigasi di kawasan tersebut, pada 1 November 2012.

Namun karena saat itu Kepala Desa Dede sedang sakit, pembicaraan mengenai keluhan ini baru bisa dilanjut kembali, pada 6 November 2012, atau beberapa hari setelahnya.

“Pak Lurah berjanj akan membantu menyelesaikan masalah ini. Masih dalam pertemuan itu juga, Pak Lurah kemudian berbicara kepada saya, anu nutup saluran cai mah nu gelo, kudu dibawa ka rumah sakit jiwa (Yang nutup saluran air itu yang gila harus dibawa ke rumah sakit gila)," ungkapnya.

Ditambahkan dia, perkataan itu diamini pihaknya. Karena memang masuk akal. "Saluran irigasi di lahan sawah kami telah ada sejak dulu. Sejak orang tua kami masih aktif bertani,” pungkasnya.

Namun anehnya, janji dari Dede selaku Kepala Desa Pamekarsari tidak juga terwujud selama satu bulan kemudian. Hingga pada akhirnya, pihak keluarga Iswan memasang pondasi tepat di tengah-tengah saluran irigasi, pada 21 Desember 2013. “Sawah dan kolam kami benar-benar kering sejak saat itu sampai sekarang,” ucapnya.

Puncak dari masalah ini, terjadi saat pertemuan yang digelar di Aula Desa Pamekarsari, pada 9 Januari 2013. Namun, Iswan tidak hadir dalam pertemuan yang rencananya ditujukan untuk mencari solusi atas sengketa tersebut.

“Pihak Iswan hanya diwakili oleh adiknya yang bernama Slamet Santoso. Total sebanyak 14 orang hadir di pertemuan itu. Beberapa diantaranya ada dari pihak desa dan kecamatan,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Yuli menceritakan kembali kronologis awal kekisruhan masalah lahan yang dialaminya dengan Iswan. Yuli pun mengucapkan kembali ucapan Dede selaku Kepala Desa Pamekarsari yang ketika itu pernah diutarakan, dengan maksud untuk mengingatkan sekaligus menagih janji Dede untuk membantu menyelesaikan masalah.

Karena pertemuan itu tidak membuahkan hasil, Slamet menyampaikan laporan pertemuan tersebut kepada Iswan melalui telepon. Entah karena merasa tidak terima dengan perkataan yang disampaikan Yuli saat mengucapkan kembali kalimat dari Kepala Desa Pamekarsari, Iswan pun melaporkan Yuli ke Polsek Banyuresmi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fiki Mardani mengatakan, landasan dalam laporan itu adalah adanya perkataan orang gila. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Tito Suhud, Fiki menegaskan, Yuli terbukti bersalah telah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Berdasarkan hasil rekaman video, terdakwa Yuli terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, saksi korban yang bernama Iswan merasa diserang dan dicemarkan nama baiknya di muka umum. Karena itulah, dia meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dan menjebloskan terdakwa ke penjara,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Yuli, Rudy Gunawan menilai tuntutan ini terlalu dipaksakan. Alasannya, pernyataan para saksi di muka persidangan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Dakwaan jaksa juga tidak berdasarkan dengan bukti rekaman video, bahwa perkataan yang diucapkan terdakwa merupakan kutipan kepala desa. Kita akan melaporkan para saksi karena membuat keterangan palsu. Kita juga akan menuangkan pembelaan dalam pledoi tertulis yang akan dibacakan dua minggu kemudian,” tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)