Pemkot Solo bingung sikapi Lembaga Dewan Adat
A
A
A
Sindonews.com - Eksistensi Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta sebagai organisasi masyarakat (Ormas) menyulitkan Pemkot Solo, Jawa Tengah, untuk tidak mengakuinya. Akibat keberadaan ormas ini, upaya pengukuhkan raja keraton SISKS Paku Buwono XIII Hangabehi seakan rancu.
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solo mencatat, Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta terdaftar sebagai ormas bernomor registrasi 220/151/II/2011. Ormas ini diketuai KGPH Puger, adik kandung Sinuhun Hangabehi, yang juga masuk di struktur kelembagaan Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta di bawah pimpinan GKR Koesmurtiyah Wandansari (Gusti Moeng). Ironisnya, pemkot tak kuasa membubarkan ormas ini, meski jelas-jelas menengarainya sebagai biang kisruh keraton.
“Pembinaan dan pengawasan ormas tidak bisa oleh pemerintah, mengingat posisinya sejajar dan tidak bisa saling mengintervensi,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Solo, Suharso, Senin (02/09/2013).
Menurutnya, kiprah ormas tersebut sejauh ini masih dalam batas kewajaran. UU No 17/2013 tentang organisasi massa melindungi aktivitas Lembaga Dewan Adat Keraton untuk berserikat dan berkumpul.
Mengenai fakta bahwa Lembaga Dewan Adat menggalang massa yang berujung bentrok dengan warga Baluwarti, Pasarkliwon pada Senin (26/8/2013) lalu, Suharso tak bisa serta merta menjatuhkan sanksi pencabutan status ormas.
“Itu dinamika. Pro dan kontra di masyarakat sudah biasa. Namun, kita dengan jajaran aparat bertugas mengawal proses itu,” terang dia.
Suharso kembali menyebut, ormas Lembaga Dewan Adat bisa tetap eksis sepanjang memenuhi syarat administratif sesuai UU ormas. Untuk diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ini memasuki masa kedaluwarsa pada 2014 sejak diterbitkan 2011 silam.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan daftarnya, Ormas ini (Lembaga Dewan Adat) tidak berbadan hukum,” kata dia.
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solo mencatat, Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta terdaftar sebagai ormas bernomor registrasi 220/151/II/2011. Ormas ini diketuai KGPH Puger, adik kandung Sinuhun Hangabehi, yang juga masuk di struktur kelembagaan Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta di bawah pimpinan GKR Koesmurtiyah Wandansari (Gusti Moeng). Ironisnya, pemkot tak kuasa membubarkan ormas ini, meski jelas-jelas menengarainya sebagai biang kisruh keraton.
“Pembinaan dan pengawasan ormas tidak bisa oleh pemerintah, mengingat posisinya sejajar dan tidak bisa saling mengintervensi,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Solo, Suharso, Senin (02/09/2013).
Menurutnya, kiprah ormas tersebut sejauh ini masih dalam batas kewajaran. UU No 17/2013 tentang organisasi massa melindungi aktivitas Lembaga Dewan Adat Keraton untuk berserikat dan berkumpul.
Mengenai fakta bahwa Lembaga Dewan Adat menggalang massa yang berujung bentrok dengan warga Baluwarti, Pasarkliwon pada Senin (26/8/2013) lalu, Suharso tak bisa serta merta menjatuhkan sanksi pencabutan status ormas.
“Itu dinamika. Pro dan kontra di masyarakat sudah biasa. Namun, kita dengan jajaran aparat bertugas mengawal proses itu,” terang dia.
Suharso kembali menyebut, ormas Lembaga Dewan Adat bisa tetap eksis sepanjang memenuhi syarat administratif sesuai UU ormas. Untuk diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ini memasuki masa kedaluwarsa pada 2014 sejak diterbitkan 2011 silam.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan daftarnya, Ormas ini (Lembaga Dewan Adat) tidak berbadan hukum,” kata dia.
(rsa)