Kasus pembagian raskin dilimpahkan ke Polrestabes

Senin, 02 September 2013 - 05:31 WIB
Kasus pembagian raskin...
Kasus pembagian raskin dilimpahkan ke Polrestabes
A A A
Sindonews.com - Kasus pembagian beras miskin (Raskin) yang diduga dipolitisasi kini memasuki babak baru. Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.

Dinaikkannya kasus ini ke tingkat penyidikan, berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar yang menemukan bukti kuat adanya politisasi pembagian raskin untuk kandidat pasangan Danny Pamanto-Syamsu Rizal (DIA).

"Kasusnya sekarang sudah naik ke penyidikan dan ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Anwar Hasan, Minggu (1/9/2013).

Pelimpahan kasus pembagian raskin ini dilaksanakan oleh Panwas ke Polrestabes pada Sabtu (31/8) siang lalu.

Anwar Hasan menyebutkan, dari laporan Panwaslu, terdapat empat orang PNS yang diduga kuat terbukti dan terlibat politik praktis dalam Pilkada Makassar.

Meski demikian, Anwar menolak menyebutkan keempat oknum PNS yang bisa dijerat pidana tersebut.

"Ada empat orang (calon tersangka). Tapi kita akan melakukan penyidikan untuk memastikannya terlibat atau tidak," ujarnya kepada KORAN SINDO.

Dalam kasus ini, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar A Irwan Bangsawan. Selain itu, juga menyeret oknum pegawai Kelurahan Banta-Bantaeng, Kec Rappocini.

Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah No 32/2004 Pasal 117 ayat 2 tentang tindakan politik praktis yang dilakukan oknum PNS.

"Ancamannya itu 12 bulan kurungan penjara atau denda Rp10 juta," bebernya saat melakukan pengamanan visi-misi di DPRD Makassar kemarin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes AKBP M Endro mengatakan, pihaknya akan tetap netral dalam kasus tersebut, dan menindak siapa saja yang terlibat politik praktis.

"Kami tak masuk ke ranah politik. Yang kita usut hanya perbuatan pidananya," pungkasnya.

Polisi pun menjadikan video youtube yang isinya pembagian raskin kepada masyarakat, yang ditukar menggunakan kartu DIA.

Diberitakan, Panwaslu Makassar menghentikan pembagian raskin di Kel Banta-bantaeng setelah mencium adanya kampanye terselubung pada 17 Agustus 2013 lalu.

Informasi yang dihimpun, kepada warga yang memperlihatkan kartu DIA, maka bisa memperoleh raskin secara gratis. Sementara warga yang tidak memiliki kartu Danny-Ical, dikenakan biaya hingga Rp45.000.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)