Ade Plantation jadi tersangka pembakar hutan di Riau

Kamis, 29 Agustus 2013 - 14:06 WIB
Ade Plantation jadi tersangka pembakar hutan di Riau
Ade Plantation jadi tersangka pembakar hutan di Riau
A A A
Sindonews.com - Polda Riau telah menetapkan perusahaan Ade Plantation (AP) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah menyatakan penyidik sedang melengkapi berkas PT AP, untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Pihak PT AP kita tetapkan sebagai tersangka. Namun kita sedang menyidik apakah general managernya, pimpinan perushaan lainnya atau pemiliknya yang nanti kita jadikan tersangka. Menunggu hasil penyidikan tim," kata Hermansyah dalam perbincangan, Kamis (29/8/2013) di ruang kerjanya, Kamis (29/8/2013).

PT AP sendiri merupakan perusahaan bidang kepala sawit dan karet. Perusahaan ini beroperasi di sejumlah wilayah di Riau. Informasi yang dihimpun PT AP merupakan perusahaan milik pengusaha Malaysia.

Untuk mendalamai keterlibat perusahaan AP, polisi juga telah memanggil saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM).

"Saksi ahli yang kita mintai keterangan adalah pakar hukum. Di sini nanti baru kita tetapkan secara personnya, apakah managernya, pemiliknya atau yang lainnya," jelas Hermansyah.

Selain meminta ahli dari pakar hukum, dalam waktu dekat, Polda Riau juga akan meminta pendapat saksi ahli dari pakar lingkungan dan saksi ahli dari perindustrian.

"Karena nantinya kita akan menjerat mereka juga dengan undang-undang tentang lingkungan hidup," ucap Herman.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6795 seconds (0.1#10.140)