BLHD Tangerang bantah pernyataan Ombudsman soal pungli
Rabu, 28 Agustus 2013 - 21:40 WIB
BLHD Tangerang bantah pernyataan Ombudsman soal pungli
A
A
A
Sindonews.com - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang membantah hasil investigasi lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman terkait penemuannya pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan izin.
Kepala BLHD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rahmad Salam mengatakan, pihaknya tidak mmemungut apapun. Maka itu, kata dia, pungli di BLHD Kota Tangerang mustahil terjadi.
"BLHD menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik usaha membuat dokumen lingkungan, yang mereka kerjasamakan dengan konsultan bersertifikat yang mereka pilih sendiri," kata dia kepada wartawan, Rabu (28/8/2013).
Dia mengaku, BLHD Kota Tangsel sudah sesuai tupoksi, hanya memeriksa dan menilai dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) itu di hadapan komisi Penilai AMDAL secara resmi, dengan berita acara yang resmi juga.
Sedangkan untuk penunjukan pihak ketiga bukan dari BLHD, kata Rahmad, melainkan pelaku usaha yang memilih.
"Mereka (pelaku usaha) yang memilih dan mereka yang menentukan sendiri," kata mantan Sekretaris DPRD ini.
Sekadar diketahui, lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman menemukan praktik pungli di BLHD Jabodetabek. Salah satunya adalah BLHD Kota Tangsel.
Modus yang dilakukan adalah petugas BLHD Kota Tangsel mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan jasa konsultan yang telah ditentukan dalam pengurusan AMDAL, UKL, UPL dan SPPL.
Temuan praktik pungli itu berdasarkan laporan dari pelaku usaha yang mengaku dimintai uang dalam jumlah besar di BLHD Kota Tangsel.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan kajian sistemik lantaran praktik pungli dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup.
Kepala BLHD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rahmad Salam mengatakan, pihaknya tidak mmemungut apapun. Maka itu, kata dia, pungli di BLHD Kota Tangerang mustahil terjadi.
"BLHD menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik usaha membuat dokumen lingkungan, yang mereka kerjasamakan dengan konsultan bersertifikat yang mereka pilih sendiri," kata dia kepada wartawan, Rabu (28/8/2013).
Dia mengaku, BLHD Kota Tangsel sudah sesuai tupoksi, hanya memeriksa dan menilai dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) itu di hadapan komisi Penilai AMDAL secara resmi, dengan berita acara yang resmi juga.
Sedangkan untuk penunjukan pihak ketiga bukan dari BLHD, kata Rahmad, melainkan pelaku usaha yang memilih.
"Mereka (pelaku usaha) yang memilih dan mereka yang menentukan sendiri," kata mantan Sekretaris DPRD ini.
Sekadar diketahui, lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman menemukan praktik pungli di BLHD Jabodetabek. Salah satunya adalah BLHD Kota Tangsel.
Modus yang dilakukan adalah petugas BLHD Kota Tangsel mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan jasa konsultan yang telah ditentukan dalam pengurusan AMDAL, UKL, UPL dan SPPL.
Temuan praktik pungli itu berdasarkan laporan dari pelaku usaha yang mengaku dimintai uang dalam jumlah besar di BLHD Kota Tangsel.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan kajian sistemik lantaran praktik pungli dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup.
(mhd)