Kejati Sulsel didesak periksa tim sembilan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Sangkala Ruslan, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005 di Jalan Metro Tanjung Bayang, meminta Kejati Sulsel menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Pak Ruslan sebagai Kepala Bappeda saat itu merupakan perencana pembangunan, dan bukan perencana korupsi. Harusnya Kejati Sulsel bekerja mengungkap aliran uang Rp3,4 miliar itu," ujar penasehat hukum Sangkala Ruslan, Asfah A. Gau, kepada wartawan, Rabu (28/8/2013).
Ditambahkan dia, kejati harus manggil semua orang yang hadir pada saat uang dibagikan, di ruang kerja Sekretaris Tim Sembilan (Asisten I Pemkot Makassar Tadjuddin Noer).
"Sekali lagi, merujuk pada amar putusan MA tentang kasus CCC untuk (mantan) terdakwa (Kadisperindag Sulsel) Sidik Salam, yang bertanggungjawab adalah tim sembilan," terangnya.
Dia melanjutkan, dalam perkara ini, Kejati Sulsel tidak menjalankan perintah putusan Sidik Salam yang menyebut tim sembilan bertanggungjawab.
"Harusnya Kejati Sulsel mencari dan menelusuri aliran uang. Akan tetapi, Pak (Sangkala) Ruslan ini ditersangkakan dulu, baru dicarikan alasan penetapan tersangka. Saya menduga, Aspidsus (Chaerul Amir) ditekan oleh kekuatan yang abstrak, tapi sangat kuat untuk menetapkan Pak Ruslan sebagai tersangka," terangnya.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor 8/2005 tentang Pengadaan Lahan, tugas pokok dari tim sembilan hanya menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bukan melakukan pembayaran.
"Selain itu, semua keputusan terkait penetapan lokasi hingga besaran uang santunan atas lahan yang dibebaskan, dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin. Harusnya Kejati bersikap fair dan membuka kemana uang Rp3,4 miliar itu mengalir," bebernya.
Seperti diketahui, Kejati Sulsel menetapkan mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005, di Jalan Metro Tanjung Bayang, dengan nilai Rp3,4 miliar.
Sangkala Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan bertindak sebagai aktor intelektual. Pada proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung CCC tahun 2005, dia merupakan Wakil Ketua Tim Koordinasi dilingkup Pemprov Sulsel.
Sebelumnya, Kejati menetapkan mantan Camat Mariso Agus AS sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pak Ruslan sebagai Kepala Bappeda saat itu merupakan perencana pembangunan, dan bukan perencana korupsi. Harusnya Kejati Sulsel bekerja mengungkap aliran uang Rp3,4 miliar itu," ujar penasehat hukum Sangkala Ruslan, Asfah A. Gau, kepada wartawan, Rabu (28/8/2013).
Ditambahkan dia, kejati harus manggil semua orang yang hadir pada saat uang dibagikan, di ruang kerja Sekretaris Tim Sembilan (Asisten I Pemkot Makassar Tadjuddin Noer).
"Sekali lagi, merujuk pada amar putusan MA tentang kasus CCC untuk (mantan) terdakwa (Kadisperindag Sulsel) Sidik Salam, yang bertanggungjawab adalah tim sembilan," terangnya.
Dia melanjutkan, dalam perkara ini, Kejati Sulsel tidak menjalankan perintah putusan Sidik Salam yang menyebut tim sembilan bertanggungjawab.
"Harusnya Kejati Sulsel mencari dan menelusuri aliran uang. Akan tetapi, Pak (Sangkala) Ruslan ini ditersangkakan dulu, baru dicarikan alasan penetapan tersangka. Saya menduga, Aspidsus (Chaerul Amir) ditekan oleh kekuatan yang abstrak, tapi sangat kuat untuk menetapkan Pak Ruslan sebagai tersangka," terangnya.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor 8/2005 tentang Pengadaan Lahan, tugas pokok dari tim sembilan hanya menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bukan melakukan pembayaran.
"Selain itu, semua keputusan terkait penetapan lokasi hingga besaran uang santunan atas lahan yang dibebaskan, dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin. Harusnya Kejati bersikap fair dan membuka kemana uang Rp3,4 miliar itu mengalir," bebernya.
Seperti diketahui, Kejati Sulsel menetapkan mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005, di Jalan Metro Tanjung Bayang, dengan nilai Rp3,4 miliar.
Sangkala Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan bertindak sebagai aktor intelektual. Pada proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung CCC tahun 2005, dia merupakan Wakil Ketua Tim Koordinasi dilingkup Pemprov Sulsel.
Sebelumnya, Kejati menetapkan mantan Camat Mariso Agus AS sebagai tersangka dalam kasus ini.
(san)