BPK periksa 5 BUMD di Sulsel
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Sulawesi Selatan (Sulsel). Kelima BUMD itu tersebar di beberapa kawasan, seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Selayar.
"Untuk Kota Makassar PD Parkir Raya dan PD Terminal. Untuk Kabupaten Gowa Holding Company, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jene Berang. Lainnya adalah Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Kabupaten Selayar," ujar Kepala Perwakilan BPK Sulsel Cornelius Syarif, kepada wartawan, Selasa (27/8/2013).
Ditambahkan dia, audit dilakukan karena banyaknya BUMD yang berjalan tidak sesuai harapan, dan terus mengalami kerugian. Hal ini, diakibatkan karena BUMD yang bersangkutan masih dikelola oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski demikian, dipilihnya kelima BUMD ini bukan karena semrawutnya tata kelola, melainkan dianggap cukup berhasil dari bidang manajemen perusahaan.
"Kami akan melakukan audit pada September mendatang. Dari hasil audit ini, kita akan memcoba mencari formula BUMD yang bersifat strategis dalam pengembangan ke depan," terangnya.
Dia melanjutkan, PDAM Gowa sudah mampu mengantongi laba bersih sampai Rp800 juta pertahun. PDAM ini bersifat mandiri tanpa kerjasama dengan pihak swasta. Selain itu, PDAM Gowa juga telah berhasil melunasi utang dari pemerintah pusat sebesar Rp4,8 miliar.
"Kami menyambut baik kalau memang PDAM mau diaudit. Artinya laporan keuangan kami akan mendapat legitimasi dari BPK. Silahkan saja, kami perusahaan yang sehat," ungkap Dirut PDAM Gowa.
Sementara itu, anggota BPK RI Rizal Jalil mengungkapkan, total BUMD yang akan diperiksa mencapai 68 perusahaan dari 374 yang ada di Indonesia.
68 perusahaan tersebut, tersebar di 17 provinsi di Indonesia dengan total aset mencapai Rp102 triliun. BPD memiliki aset terbesar dengan Rp94 triliun, PDAM Rp4 triliun, pertambangan Rp1 triliun. Sisanya, tersebar dibeberapa jenis BUMD, seperti perkebunan.
Menurut Rizal, kondisi BUMD sampai saat ini belum didukung dengan regulasi, dimana BUMD hanya menggunakan ketentuan Undang-undang No.5 tahun 1962 tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya, prinsip Good Corporate Governance, dan core business tidak jelas dan fokus.
"BUMD kita punya potensi besar untuk menggerakkan ekonomi daerah. Untuk itu, kita berharap adanya regulasi khusus yang mengatur operasional BUMD," katanya.
"Untuk Kota Makassar PD Parkir Raya dan PD Terminal. Untuk Kabupaten Gowa Holding Company, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jene Berang. Lainnya adalah Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Kabupaten Selayar," ujar Kepala Perwakilan BPK Sulsel Cornelius Syarif, kepada wartawan, Selasa (27/8/2013).
Ditambahkan dia, audit dilakukan karena banyaknya BUMD yang berjalan tidak sesuai harapan, dan terus mengalami kerugian. Hal ini, diakibatkan karena BUMD yang bersangkutan masih dikelola oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski demikian, dipilihnya kelima BUMD ini bukan karena semrawutnya tata kelola, melainkan dianggap cukup berhasil dari bidang manajemen perusahaan.
"Kami akan melakukan audit pada September mendatang. Dari hasil audit ini, kita akan memcoba mencari formula BUMD yang bersifat strategis dalam pengembangan ke depan," terangnya.
Dia melanjutkan, PDAM Gowa sudah mampu mengantongi laba bersih sampai Rp800 juta pertahun. PDAM ini bersifat mandiri tanpa kerjasama dengan pihak swasta. Selain itu, PDAM Gowa juga telah berhasil melunasi utang dari pemerintah pusat sebesar Rp4,8 miliar.
"Kami menyambut baik kalau memang PDAM mau diaudit. Artinya laporan keuangan kami akan mendapat legitimasi dari BPK. Silahkan saja, kami perusahaan yang sehat," ungkap Dirut PDAM Gowa.
Sementara itu, anggota BPK RI Rizal Jalil mengungkapkan, total BUMD yang akan diperiksa mencapai 68 perusahaan dari 374 yang ada di Indonesia.
68 perusahaan tersebut, tersebar di 17 provinsi di Indonesia dengan total aset mencapai Rp102 triliun. BPD memiliki aset terbesar dengan Rp94 triliun, PDAM Rp4 triliun, pertambangan Rp1 triliun. Sisanya, tersebar dibeberapa jenis BUMD, seperti perkebunan.
Menurut Rizal, kondisi BUMD sampai saat ini belum didukung dengan regulasi, dimana BUMD hanya menggunakan ketentuan Undang-undang No.5 tahun 1962 tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya, prinsip Good Corporate Governance, dan core business tidak jelas dan fokus.
"BUMD kita punya potensi besar untuk menggerakkan ekonomi daerah. Untuk itu, kita berharap adanya regulasi khusus yang mengatur operasional BUMD," katanya.
(san)