BPK periksa 5 BUMD di Sulsel

Selasa, 27 Agustus 2013 - 14:41 WIB
BPK periksa 5 BUMD di...
BPK periksa 5 BUMD di Sulsel
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Sulawesi Selatan (Sulsel). Kelima BUMD itu tersebar di beberapa kawasan, seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Selayar.

"Untuk Kota Makassar PD Parkir Raya dan PD Terminal. Untuk Kabupaten Gowa Holding Company, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jene Berang. Lainnya adalah Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Kabupaten Selayar," ujar Kepala Perwakilan BPK Sulsel Cornelius Syarif, kepada wartawan, Selasa (27/8/2013).

Ditambahkan dia, audit dilakukan karena banyaknya BUMD yang berjalan tidak sesuai harapan, dan terus mengalami kerugian. Hal ini, diakibatkan karena BUMD yang bersangkutan masih dikelola oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski demikian, dipilihnya kelima BUMD ini bukan karena semrawutnya tata kelola, melainkan dianggap cukup berhasil dari bidang manajemen perusahaan.

"Kami akan melakukan audit pada September mendatang. Dari hasil audit ini, kita akan memcoba mencari formula BUMD yang bersifat strategis dalam pengembangan ke depan," terangnya.

Dia melanjutkan, PDAM Gowa sudah mampu mengantongi laba bersih sampai Rp800 juta pertahun. PDAM ini bersifat mandiri tanpa kerjasama dengan pihak swasta. Selain itu, PDAM Gowa juga telah berhasil melunasi utang dari pemerintah pusat sebesar Rp4,8 miliar.

"Kami menyambut baik kalau memang PDAM mau diaudit. Artinya laporan keuangan kami akan mendapat legitimasi dari BPK. Silahkan saja, kami perusahaan yang sehat," ungkap Dirut PDAM Gowa.

Sementara itu, anggota BPK RI Rizal Jalil mengungkapkan, total BUMD yang akan diperiksa mencapai 68 perusahaan dari 374 yang ada di Indonesia.

68 perusahaan tersebut, tersebar di 17 provinsi di Indonesia dengan total aset mencapai Rp102 triliun. BPD memiliki aset terbesar dengan Rp94 triliun, PDAM Rp4 triliun, pertambangan Rp1 triliun. Sisanya, tersebar dibeberapa jenis BUMD, seperti perkebunan.

Menurut Rizal, kondisi BUMD sampai saat ini belum didukung dengan regulasi, dimana BUMD hanya menggunakan ketentuan Undang-undang No.5 tahun 1962 tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya, prinsip Good Corporate Governance, dan core business tidak jelas dan fokus.

"BUMD kita punya potensi besar untuk menggerakkan ekonomi daerah. Untuk itu, kita berharap adanya regulasi khusus yang mengatur operasional BUMD," katanya.
(san)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Lebih dari 3 Dekade,...
Lebih dari 3 Dekade, Lintasarta Andal Beri Solusi ICT bagi Pemerintah Daerah
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved