BPK periksa 5 BUMD di Sulsel

Selasa, 27 Agustus 2013 - 14:41 WIB
BPK periksa 5 BUMD di...
BPK periksa 5 BUMD di Sulsel
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Sulawesi Selatan (Sulsel). Kelima BUMD itu tersebar di beberapa kawasan, seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Selayar.

"Untuk Kota Makassar PD Parkir Raya dan PD Terminal. Untuk Kabupaten Gowa Holding Company, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jene Berang. Lainnya adalah Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Kabupaten Selayar," ujar Kepala Perwakilan BPK Sulsel Cornelius Syarif, kepada wartawan, Selasa (27/8/2013).

Ditambahkan dia, audit dilakukan karena banyaknya BUMD yang berjalan tidak sesuai harapan, dan terus mengalami kerugian. Hal ini, diakibatkan karena BUMD yang bersangkutan masih dikelola oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski demikian, dipilihnya kelima BUMD ini bukan karena semrawutnya tata kelola, melainkan dianggap cukup berhasil dari bidang manajemen perusahaan.

"Kami akan melakukan audit pada September mendatang. Dari hasil audit ini, kita akan memcoba mencari formula BUMD yang bersifat strategis dalam pengembangan ke depan," terangnya.

Dia melanjutkan, PDAM Gowa sudah mampu mengantongi laba bersih sampai Rp800 juta pertahun. PDAM ini bersifat mandiri tanpa kerjasama dengan pihak swasta. Selain itu, PDAM Gowa juga telah berhasil melunasi utang dari pemerintah pusat sebesar Rp4,8 miliar.

"Kami menyambut baik kalau memang PDAM mau diaudit. Artinya laporan keuangan kami akan mendapat legitimasi dari BPK. Silahkan saja, kami perusahaan yang sehat," ungkap Dirut PDAM Gowa.

Sementara itu, anggota BPK RI Rizal Jalil mengungkapkan, total BUMD yang akan diperiksa mencapai 68 perusahaan dari 374 yang ada di Indonesia.

68 perusahaan tersebut, tersebar di 17 provinsi di Indonesia dengan total aset mencapai Rp102 triliun. BPD memiliki aset terbesar dengan Rp94 triliun, PDAM Rp4 triliun, pertambangan Rp1 triliun. Sisanya, tersebar dibeberapa jenis BUMD, seperti perkebunan.

Menurut Rizal, kondisi BUMD sampai saat ini belum didukung dengan regulasi, dimana BUMD hanya menggunakan ketentuan Undang-undang No.5 tahun 1962 tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya, prinsip Good Corporate Governance, dan core business tidak jelas dan fokus.

"BUMD kita punya potensi besar untuk menggerakkan ekonomi daerah. Untuk itu, kita berharap adanya regulasi khusus yang mengatur operasional BUMD," katanya.
(san)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
7 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
9 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
10 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
11 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
13 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved