Dirut BJB diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan gedung
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dirut Bank Jabar Banten (BJB), Bien Soebiantoro, di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar hari ini.
Bien diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan gedung T-Tower Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) di Jakarta.
Dari pantauan, pemeriksaan terhadap Bien dilakukan di Ruang Rapat Pidana Khusus (Pidsus) di Lantai 4 Kejati Jabar sejak pukul 09.00 WIB. Dan hingga pukul 12.35 WIB pemeriksaan masih berlangsung.
Saat dikonfirmasi Kajati Jabar, Sugianto, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Menurutnya pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Kejagung dengan meminjam tempat di Kejati.
"Kita tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan. Penyidikan dari kemarin oleh Kejagung," ucapnya, Selasa (27/8/2013).
Dari data yang dihimpun wartawan, kasus ini bermula dari rencana pembelian gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006.
Awalnya, anggaran disetujui Bank Indonesia hanya Rp200 miliar.
Tim pembebasan lahan yang dibentuk bank ini lantas bernegosiasi dengan PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, perusahaan informasi dan teknologi yang membuka penawaran pembelian gedung tersebut.
BJB pun bertransaksi dengan PT Comradindo senilai Rp543,4 miliar.
Dari total itu, pembayaran dengan total Rp217,36 miliar dibayar dimuka. Sedangkan Rp27,17 miliar lainnya dicicil selama satu tahun.
Belakangan pembelian lantai gedung ini tak jelas. Tanah yang hendak dipakai diduga milik perusahaan lain.
Dari situlah, Kejagung mencium adanya dugaan korupsi dan hingga akhirnya menetapkan Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur PT Comradindo Tri Wiyasa sebagai tersangka.
Bien diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan gedung T-Tower Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) di Jakarta.
Dari pantauan, pemeriksaan terhadap Bien dilakukan di Ruang Rapat Pidana Khusus (Pidsus) di Lantai 4 Kejati Jabar sejak pukul 09.00 WIB. Dan hingga pukul 12.35 WIB pemeriksaan masih berlangsung.
Saat dikonfirmasi Kajati Jabar, Sugianto, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Menurutnya pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Kejagung dengan meminjam tempat di Kejati.
"Kita tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan. Penyidikan dari kemarin oleh Kejagung," ucapnya, Selasa (27/8/2013).
Dari data yang dihimpun wartawan, kasus ini bermula dari rencana pembelian gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006.
Awalnya, anggaran disetujui Bank Indonesia hanya Rp200 miliar.
Tim pembebasan lahan yang dibentuk bank ini lantas bernegosiasi dengan PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, perusahaan informasi dan teknologi yang membuka penawaran pembelian gedung tersebut.
BJB pun bertransaksi dengan PT Comradindo senilai Rp543,4 miliar.
Dari total itu, pembayaran dengan total Rp217,36 miliar dibayar dimuka. Sedangkan Rp27,17 miliar lainnya dicicil selama satu tahun.
Belakangan pembelian lantai gedung ini tak jelas. Tanah yang hendak dipakai diduga milik perusahaan lain.
Dari situlah, Kejagung mencium adanya dugaan korupsi dan hingga akhirnya menetapkan Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur PT Comradindo Tri Wiyasa sebagai tersangka.
(lns)