Aniaya warga, Jokowi-Ahok dilaporkan ke polisi

Selasa, 27 Agustus 2013 - 12:06 WIB
Aniaya warga, Jokowi-Ahok...
Aniaya warga, Jokowi-Ahok dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews - Merasa "disingkirkan" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, korban gusuran di Waduk Pluit, Jakarta Utara melaporkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya.

Melalui perwakilannya, warga sisi barat Waduk Pluit RT 019 RW 07 Blok G Jakarta Utara, melapor ke Polda Metro Jaya, Selasa (27/8/2013) pagi. Pasangan yang diusung PDIP dan Partai Gerindra itu diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atas laporan penganiyaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap 30 Kepala Keluarga yang ada di daerah tersebut.

"Kita melaporkan Jokowi Ahok dengan pasal 335 atas perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 170 karena melakukan pengrusakan rumah warga dan penganiayaan," kata Simon Tambunan, Divis Advokasi PBHI Jakarta yang ikut mendampingi warga melapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Menurut Simon, laporan yang menunjuk orang nomor satu dan dua di Jakarta itu dikarenakan tampuk kekuasaan yang mereka jabat saat ini di pemerintahan.

"Karena merekalah yang pasti memberikan perintah kepada Satpol PP untuk melakukan penggusuran dan berujung kepada penganiyaan," tegasnya.

Saat dikonfirmasi apakah warga tersebut pernah melaporkan ini sebelumnya kepada Jokowi Ahok, mereka mengaku sudah terlebih dahulu kecewa dengan pernyataan mereka di media pasca proses penggusuran.

"Masa mereka bilang cuma tiga orang yang menolak penggusuran ini. Jokowi Ahok harus memberikan penjelasan lengkap mengenai apa yang sudah mereka lakukan," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5729 seconds (0.1#10.140)