Pencabutan Pergub Penggusuran Dikembalikan Kemendagri, Heru Budi: Lagi Dikaji
Selasa, 08 November 2022 - 22:10 WIB
loading...
Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terkait penggusuran yang diajukan era Gubernur Anies Baswedan, hingga kini masih menggantung. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terkait penggusuran yang diajukan era Gubernur Anies Baswedan , hingga kini masih menggantung. Bahkan Kemendagri sudah mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut ke Pemprov DKI.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan belum ada keputusan terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 terkait Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, peninggalan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Biro Hukum Pemprov DKI masih mengkaji isi Pergub tersebut.
"Belum (ada keputusan), Biro Hukum lagi kaji (aturan) yang mana yang perlu, mana yang enggak," kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Pergub Penggusuran Era Ahok Akan Dicabut? Heru Budi: Tunggu Aturan Pengganti
Heru mengaku telah memanggil Biro Hukum. Terkini Pergub Nomor 207 tersebut tengah disisir dan dibahas lagi oleh Biro Hukum.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan belum ada keputusan terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 terkait Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, peninggalan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Biro Hukum Pemprov DKI masih mengkaji isi Pergub tersebut.
"Belum (ada keputusan), Biro Hukum lagi kaji (aturan) yang mana yang perlu, mana yang enggak," kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Pergub Penggusuran Era Ahok Akan Dicabut? Heru Budi: Tunggu Aturan Pengganti
Heru mengaku telah memanggil Biro Hukum. Terkini Pergub Nomor 207 tersebut tengah disisir dan dibahas lagi oleh Biro Hukum.
Lihat Juga :