Pejabat PU Sulbar ditetapkan sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan pejabat Pelaksana Teknik Harian (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulbar, KN sebagai tersangka dugaan korupsi.
KN diduga telah terlibat dalam pratik korupsi proyek rehab jalan di Kecamatan Matangnga, Polman, senilai Rp1,5 milliar lebih pada tahun 2012 di Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman.
Selain KN, Kejari juga menetapkan dua orang rekanan sebagai tersangka pada proyek tersebut, yakni diketahui berinisial M dan dan AM. M diketahui adalah kontraktor dari PT Bugista, sedangkan AM adalah konsultan pengawas.
Kepala Kejari Polman, M Rudy, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), M Rizal, mengatakan, penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus proyek jalan dilakukan beberapa hari lalu setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan mereka.
“Alat bukti untuk meningkatkan status jadi tersangka sudah cukup. Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda-nunda proses penyidikannya,” ujar Rudy, ketika ditemui di Kantornya, Senin (26/8/2013).
Rudy menyampaikan, kasus proyek jalan yang berbatasan dengan Bulo-Matangnga tersebut ditingkatkan ke penyidikan karena diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara pada proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2012.
Diketahui, kasus tersebut terungkap setelah pihak Kejari melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bugista sepanjang kurang lebih satu kilometer itu.
Saat ditanya mengenai jumlah kerugian negara yang dialami dalam kasus tersebut, pihak Kejari belum bisa menyebutkan secara detail. Alasannya, pihaknya masih menunggu hasilnya dari tim audit Kejari Polman.
“Yang pasti kerugian negara tidak sedikit. Bayangannya sudah ada, tetapi kami belum bisa menyebutkan secara detail karena masih dilakukan penghitungan oleh tim audit,” tutur M Rizal, Kasi Pidsus Kejari Polman.
Sementara itu, terhadap dugaan adanya tersangka baru lainnya yang melibatkan pejabat Sulbar, pihak Kejari enggang berkomentar lebih jauh. Meski demikian, pihak Kejari tidak mengelak jika peluang adanya terangka baru akan terjadi.
“Inikan masih dalam proses penyidikan. Nanti kalau memungkinkan adanya tersangka baru pasti akan ditetapkan juga,” tambah Rudy.
Yang pasti, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut, pihak Kejari Polman tidak main-main untuk mengungkap siapa saja tersangka yang terlibat.
“Siapapun yang terlibat pasti akan kita tetapkan jadi tersangka. Asalkan sudah memenuhi syarat sebagai tersangka,”singkat Rudy.
KN diduga telah terlibat dalam pratik korupsi proyek rehab jalan di Kecamatan Matangnga, Polman, senilai Rp1,5 milliar lebih pada tahun 2012 di Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman.
Selain KN, Kejari juga menetapkan dua orang rekanan sebagai tersangka pada proyek tersebut, yakni diketahui berinisial M dan dan AM. M diketahui adalah kontraktor dari PT Bugista, sedangkan AM adalah konsultan pengawas.
Kepala Kejari Polman, M Rudy, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), M Rizal, mengatakan, penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus proyek jalan dilakukan beberapa hari lalu setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan mereka.
“Alat bukti untuk meningkatkan status jadi tersangka sudah cukup. Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda-nunda proses penyidikannya,” ujar Rudy, ketika ditemui di Kantornya, Senin (26/8/2013).
Rudy menyampaikan, kasus proyek jalan yang berbatasan dengan Bulo-Matangnga tersebut ditingkatkan ke penyidikan karena diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara pada proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2012.
Diketahui, kasus tersebut terungkap setelah pihak Kejari melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bugista sepanjang kurang lebih satu kilometer itu.
Saat ditanya mengenai jumlah kerugian negara yang dialami dalam kasus tersebut, pihak Kejari belum bisa menyebutkan secara detail. Alasannya, pihaknya masih menunggu hasilnya dari tim audit Kejari Polman.
“Yang pasti kerugian negara tidak sedikit. Bayangannya sudah ada, tetapi kami belum bisa menyebutkan secara detail karena masih dilakukan penghitungan oleh tim audit,” tutur M Rizal, Kasi Pidsus Kejari Polman.
Sementara itu, terhadap dugaan adanya tersangka baru lainnya yang melibatkan pejabat Sulbar, pihak Kejari enggang berkomentar lebih jauh. Meski demikian, pihak Kejari tidak mengelak jika peluang adanya terangka baru akan terjadi.
“Inikan masih dalam proses penyidikan. Nanti kalau memungkinkan adanya tersangka baru pasti akan ditetapkan juga,” tambah Rudy.
Yang pasti, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut, pihak Kejari Polman tidak main-main untuk mengungkap siapa saja tersangka yang terlibat.
“Siapapun yang terlibat pasti akan kita tetapkan jadi tersangka. Asalkan sudah memenuhi syarat sebagai tersangka,”singkat Rudy.
(lns)