Legitimasi Lembaga Dewan Adat Keraton Solo dipertanyakan

Selasa, 27 Agustus 2013 - 08:11 WIB
Legitimasi Lembaga Dewan...
Legitimasi Lembaga Dewan Adat Keraton Solo dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Lembaga Dewan Adat Keraton Solo yang belakangan selalu muncul di permukaan dalam kisruh perebutan tahta dua raja, dikritik. Pasalnya legitimasi Lembaga Dewan Adat yang melakukan pengambilalihan kewenangan Paku Buwono XIII Hangabehi dipertanyakan.

Menurut Sejarawan Universitas Sebelas Maret (UNS), Tunjung W Sutirta, sejak pemimpin keraton pertama kali ada, tak ada istilah Lembaga Dewan Adat apalagi bisa mengultimatum dan mencabut kewenangan seorang raja.

"Keraton bukanlah suatu lembaga. Dewan adat dari dulu tidak ada dalam sistem keraton. Rajalah yang memiliki kewenangan penuh dan berhak mengatur UU keraton," papar Tunjung kepada Sindonews, Selasa (27/8/2013).

Tunjung bahkan menyebut jika Lembaga Dewan Adat tak ubahnya seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun organisasi masyarakat (ormas).

“Dari PB II sampai PB XII tidak ada Lembaga Adat. Itu bentukan siapa? Itu kan ormas yang terdaftar di Kesbangpolinmas. Sinuhun sendiri tidak pernah mengakui Lembaga Adat," jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Tunjungpun meminta masyarakat tak menganggap Lembaga Dewan Adat, karena dinilai tidak memiliki kewenangan apapun di keraton. "Ini memprihatinkan, kewenangan Lembaga Adat lah yang seharusnya dicabut," gusar Tunjung.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)