Pemerintah diminta segera ambil alih Kasunanan Solo

Selasa, 27 Agustus 2013 - 06:13 WIB
Pemerintah diminta segera...
Pemerintah diminta segera ambil alih Kasunanan Solo
A A A
Sindonews.com - Konflik silang sengketa tahta yang terjadi di Kasunanan Surakarta, Solo, Jawa Tengah (Jateng), kini semakin meruncing. Filosofi keraton yang dibanggakan rakyat Solo kini nampak sirna akibat konflik terbuka yang melulu dipertontonkan dua 'matahari' di Kasunanan Solo, baik kubu Hangabehi maupun kubu Tedjowulan.

Menurut Sejarawan Universitas Sebelas Maret (UNS), Tunjung W Sutirta, dampak yang ditimbulkan dari perseteruan ini sangatlah besar, yakni kelangsungan hidup keraton yang semakin memburuk dan nyaris 'mati'.

Berbagai bantuan untuk perawatan dan pengembangan budaya yang selama ini diterima, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, menjadi terhenti. Pemerintah Daerah (Pemda) bahkan selalu meminta agar persoalan dua raja itu diselesaikan terlebih dahulu sebelum dana bantuan dapat dicairkan.

"Keraton Surakarta sudah tidak ada, keraton baik dari kata kerja maupun kata sifat telah mati, filosofi keratuan telah hilang dan musnah di Keraton Surakarta," tegas Tunjung W Sutirta kepada Sindonews, Selasa (27/8/2013).

Iapun mengaku sangat prihatin dengan visi dan misi kedua raja yang bersengketa. Seolah disebutnya tak memikirkan nasib keberlangsungan Kesultanan Keraton dengan menggadaikan kepercayaan masyarakat.

"Ini mengerikan, sudah sepatutnya Keraton Solo ditutup. Filosofi keratuan yang sentralisme seolah pudar dan tak berarti apa-apa," sedihnya.

Iapun meminta kepada pemerintah pusat untuk segera turun tangan mengatasi konflik ini demi kebesaran nama Keraton Surakarta terdahulu. Pasalnya, pemerintah dikatakan memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih demi kemaslahatan dan keamanan bersama.

"Saya minta Keraton Solo diberi police line, karena memang sudah mati. Setelah itu, pemerintah pusat harus mengambil alih, karena mereka (pemerintah) memiliki dasar pengambilalihan sesuai dengan Kepres 23 tahun 1988 tentang mekanisme pengelolaan jika bermasalah," tutur Tunjung.
(rsa)
Berita Terkait
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Ulama Keraton Solo,...
Ulama Keraton Solo, KRT Pujo Setyonodipuro Tutup Usia
Momen Halalbihalal di...
Momen Halalbihalal di Keraton Solo, 2 Kubu Gelar Acara di Lokasi Berbeda
Pedagang Kaget, Pintu...
Pedagang Kaget, Pintu Alun Alun Utara Keraton Solo Mendadak Digembok
Acara Slametan Awali...
Acara Slametan Awali Pemugaran Pesanggrahan Langenharjo Keraton Solo
Lembaga Dewan Adat Keraton...
Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Ganti Nama KGPH Mangkubumi Jadi KGPH Hangabehi
Berita Terkini
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
56 menit yang lalu
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
1 jam yang lalu
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
1 jam yang lalu
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
2 jam yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
2 jam yang lalu
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved