Alasan sakit, Anwar Beddu lolos dari bui

Senin, 26 Agustus 2013 - 18:13 WIB
Alasan sakit, Anwar...
Alasan sakit, Anwar Beddu lolos dari bui
A A A
Sindonews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar batal melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp8,8 miliar Anwar Beddu. Mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, itu batal dieksekusi dengan alasan sakit.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Joko Budi Darmawan mengatakan, hari ini rencananya JPU akan melakukan eksekusi penahanan terhadap Anwar Beddu. Kejari sudah melakukan pemanggilan terhadap Anwar Beddu.

"JPU sudah lakukan pemanggilan terhadap terpidana (Anwar Beddu), tetapi melalui penasehat hukumnya dia (Anwar Beddu) melampirkan surat keterangan sakit dan tidak bisa datang hari ini," ujarnya, kepada wartawan, Senin (26/8/2013).

Melalui penasehat hukumnya, Anwar Beddu menyampaikan kepada pihak Kejari Makassar, baru datang memenuhi panggilan JPU untuk pelaksanaan eksekusi penahanan paling lambat, pada Rabu 28 Agustus 2013. "Kalau kondisi kesehatannya membaik," tegas Joko lebih lanjut.

Diketahui, JPU dari Kejari Makassar segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Anwar Beddu, setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar, pada 6 September 2012, yang menyatakan Anwar Beddu bersalah.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar, itu Anwar Beddu dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan penjara, ditambah denda sebesar Rp50 juta atau diganti dengan subsidair satu bulan kurungan penjara.

"Putusan PT Makassar atas terdakwa Anwar Beddu, dalam kasus bansos sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah kasasi JPU ke Mahkamah Agung ditolak," jelas Joko.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 18 Maret 2013 dengan Nomor 60/Pid.SusKor/2012/PT. Makassar, walaupun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar, akan tetapi hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Makassar dua tahun ditambah denda Rp500 juta, subsider tiga bulan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6091 seconds (0.1#10.140)