Alasan sakit, Anwar Beddu lolos dari bui

Senin, 26 Agustus 2013 - 18:13 WIB
Alasan sakit, Anwar...
Alasan sakit, Anwar Beddu lolos dari bui
A A A
Sindonews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar batal melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp8,8 miliar Anwar Beddu. Mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, itu batal dieksekusi dengan alasan sakit.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Joko Budi Darmawan mengatakan, hari ini rencananya JPU akan melakukan eksekusi penahanan terhadap Anwar Beddu. Kejari sudah melakukan pemanggilan terhadap Anwar Beddu.

"JPU sudah lakukan pemanggilan terhadap terpidana (Anwar Beddu), tetapi melalui penasehat hukumnya dia (Anwar Beddu) melampirkan surat keterangan sakit dan tidak bisa datang hari ini," ujarnya, kepada wartawan, Senin (26/8/2013).

Melalui penasehat hukumnya, Anwar Beddu menyampaikan kepada pihak Kejari Makassar, baru datang memenuhi panggilan JPU untuk pelaksanaan eksekusi penahanan paling lambat, pada Rabu 28 Agustus 2013. "Kalau kondisi kesehatannya membaik," tegas Joko lebih lanjut.

Diketahui, JPU dari Kejari Makassar segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Anwar Beddu, setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar, pada 6 September 2012, yang menyatakan Anwar Beddu bersalah.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar, itu Anwar Beddu dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan penjara, ditambah denda sebesar Rp50 juta atau diganti dengan subsidair satu bulan kurungan penjara.

"Putusan PT Makassar atas terdakwa Anwar Beddu, dalam kasus bansos sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah kasasi JPU ke Mahkamah Agung ditolak," jelas Joko.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 18 Maret 2013 dengan Nomor 60/Pid.SusKor/2012/PT. Makassar, walaupun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar, akan tetapi hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Makassar dua tahun ditambah denda Rp500 juta, subsider tiga bulan.
(san)
Berita Terkini
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
28 menit yang lalu
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
1 jam yang lalu
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
1 jam yang lalu
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
1 jam yang lalu
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
1 jam yang lalu
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved