Kasus video porno, Rudi Harsa mangkir
A
A
A
Sindonews.com - Masih ingat dengan kasus video porno yang diperankan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Rudi Harsa Tanaya? Kasus itu, kini sudah memasuki masa persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Rudi berhasil menyeret petinggi ormas di Kabupaten Bogor Indra Sanjaya Laksana dan Wabup Bogor Karyawan Faturahman (Karfat) sebagai tersangka.
Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus video porno dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diantara saksi tersebut, adalah Rudi. Namun sayang, Rudi selaku pelapor tidak hadir.
"Meski tidak hadir, kita tetap memeriksa saksi-saksi lainnya," kata JPU PN Bandung Yuniarto, kepada wartawan, Senin (26/8/2013).
Ditambahkan dia, kedepan bukan tidak mungkin Karfat akan turut dipanggil untuk dimintai kesaksiannya. Pihaknya mengaku, sejauh ini belum menerima berkas pelimpahan kasus, terkait status tersangka Karfat yang kini ditangani oleh Polda Jabar.
"Kalau sudah dilimpah maka secepatnya kami akan segera menyidangkannya," terangnya.
Seperti diketahui, tersangka Indra sudah di tahan sejak 1 Februari 2013 dan mulai disidangkan pada 8 Juli. Dan sekitar bulan Maret, polisi menetapkan Karfat sebagai tersangka. Namun, hingga kini Karfat tidak pernah di tahan dan berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara, dalam persidangan Indra didakwa dakwaan primer Pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, kedua primer Pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP, subsider pasal 335 ayat (1) ke 2 KUHP.
Dalam kasus ini, Rudi berhasil menyeret petinggi ormas di Kabupaten Bogor Indra Sanjaya Laksana dan Wabup Bogor Karyawan Faturahman (Karfat) sebagai tersangka.
Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus video porno dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diantara saksi tersebut, adalah Rudi. Namun sayang, Rudi selaku pelapor tidak hadir.
"Meski tidak hadir, kita tetap memeriksa saksi-saksi lainnya," kata JPU PN Bandung Yuniarto, kepada wartawan, Senin (26/8/2013).
Ditambahkan dia, kedepan bukan tidak mungkin Karfat akan turut dipanggil untuk dimintai kesaksiannya. Pihaknya mengaku, sejauh ini belum menerima berkas pelimpahan kasus, terkait status tersangka Karfat yang kini ditangani oleh Polda Jabar.
"Kalau sudah dilimpah maka secepatnya kami akan segera menyidangkannya," terangnya.
Seperti diketahui, tersangka Indra sudah di tahan sejak 1 Februari 2013 dan mulai disidangkan pada 8 Juli. Dan sekitar bulan Maret, polisi menetapkan Karfat sebagai tersangka. Namun, hingga kini Karfat tidak pernah di tahan dan berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara, dalam persidangan Indra didakwa dakwaan primer Pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, kedua primer Pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP, subsider pasal 335 ayat (1) ke 2 KUHP.
(san)