Pemkot Depok harus punya Perda KLA

Senin, 26 Agustus 2013 - 07:07 WIB
Pemkot Depok harus punya...
Pemkot Depok harus punya Perda KLA
A A A
Sindonews.com - Sejak ditetapkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2008, hingga kini Depok belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut. Sehingga tindak kekerasan terhadap anak hingga kini masih saja terjadi.

"Sudah seharusnya ada perda yang mengatur tentang hal itu. Jangan hanya slogan tapi tidak disertai dengan aturan yang mengikat. Selain itu, harus ada badan yang mengakreditasi sebuah kota menjadi KLA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada Sindonews, Minggu (25/8/2013).

Maka itu, dia mengatakan, jangan asal untuk memberikan penilaian pada suatu kota jika belum terbukti.

"Harus ada akreditasi tentunya. Jadi jangan asal menentukan kota A jadi kota layak anak. Atau kota A jadi kota yang dislogankan sendiri," tambahnya.

Dijelaskan Arist, sebagai indikator KLA maka Depok haruslah terbebas dari kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Baik itu di lingkungan keluarga, sekolah ataupun lingkungan sosial.

Kemudian, lanjutnya, tidak ada lagi siswa yang drop out (DO) karena tak bisa membayar uang sekolah serta tidak adanya lagi anak-anak yang tidak dapat terlayani dalam hal kesehatan.

"Tidak ada aturan yang mengatur tentang KLA. Tidak ada perdanya hingga kini," paparnya.

Seharusnya pula, sambung Arist, ada badan akreditasi yang terus memantau status KLA. Bukan ditetapkan atas dasar indikator yang tidak jelas. Arist juga menegaskan bahwa KLA tidak boleh bersifat diskriminasi.

Artinya, jika korbannya bukanlah penduduk asli kota tersebut namun mengalami kekerasan di kota itu maka pemkot setempat wajib memberikan perlindungan.

"Dari mana datangnya asal anak itu tetap harus dilindungi. KLA tidak diskriminatif. Kota itu harus jadi kota yang ramah terhadap anak," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan seorang anak berusia enam tahun asal Malang, Jawa Timur yang tinggal bersama ibu tirinya di Depok diduga mendapat perlakuan kasar.

Anak itu juga diduga kerap disiksa. Hal itu terungkap ketika diketahui di sekujur tubuh bocah malang itu penuh luka lebam. Nanda yang tinggal bersama ibu tirinya dikabarkan melarikan diri lantaran tak betah tinggal bersama ibu tiri.

Namun, terungkap bahwa anak malang itu ditelantarkan dengan cara ditinggalkan di bawah JPO Terminal Depok. Selain kasus Nanda, dalam pekan ini tercatat dua kasus pencabulan yang menimpa anak bawah umur.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Depok Minta Warga...
Pemkot Depok Minta Warga Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak via Hotline
Angka Kasus Asusila...
Angka Kasus Asusila Anak di Kota Parepare Meningkat
Jadi Fenomena Gunung...
Jadi Fenomena Gunung Es, Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terus Naik
Arief Minta Tangerang...
Arief Minta Tangerang Bebas Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
Perlu Kolaborasi Semua...
Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Sepanjang 2021, Korban...
Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
52 menit yang lalu
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
1 jam yang lalu
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
8 jam yang lalu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
11 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
12 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved