Polres Palu sergap tiga penyelundup dua ton BBM
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Satreskrim Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menangkap tiga tersangka penyelundup bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar, Kamis (22/8/2013).
Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan penyelundupan sebanyak 71 jeriken berisi BBM atau sekira 2 ton lebih solar dan bensin premium yang rencananya akan dibawa ke daerah Lalundu, Kabupaten Donggala.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kadek, Dodi dan Sarman. Namun saat ini tersangka Sarman, harus menjalani perawatan karena alasan sakit.
Penimbunan BBM jenis solar dan premium ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang mulai resah dengan kelangkaan BBM.
Atas laporan warga tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan puluhan jeriken berkapasitas banyak.
"BBM ini kami simpan di salah satu rumah di Jalan Kancil No 67a Palu Selatan. Kami membelinya di SPBU di Kota Palu dan rencananya akan kembali kami jual ke masyarakat Desa Lalandu," jelas seorang tersangka, Kadek, di hadapan aparat kepolisian, Kamis (22/8/2013).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Yoseph Adi Rahmat Sudrajat, mengatakan sering mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kelangkaan BBM di sejumlah SPBU yang berada di Kota Palu.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan barang bukti dua ton BBM," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka harus terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Palu dan dijerat dengan Pasal 55 sub Pasal 53 huruf c dan d juncto Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan penyelundupan sebanyak 71 jeriken berisi BBM atau sekira 2 ton lebih solar dan bensin premium yang rencananya akan dibawa ke daerah Lalundu, Kabupaten Donggala.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kadek, Dodi dan Sarman. Namun saat ini tersangka Sarman, harus menjalani perawatan karena alasan sakit.
Penimbunan BBM jenis solar dan premium ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang mulai resah dengan kelangkaan BBM.
Atas laporan warga tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan puluhan jeriken berkapasitas banyak.
"BBM ini kami simpan di salah satu rumah di Jalan Kancil No 67a Palu Selatan. Kami membelinya di SPBU di Kota Palu dan rencananya akan kembali kami jual ke masyarakat Desa Lalandu," jelas seorang tersangka, Kadek, di hadapan aparat kepolisian, Kamis (22/8/2013).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Yoseph Adi Rahmat Sudrajat, mengatakan sering mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kelangkaan BBM di sejumlah SPBU yang berada di Kota Palu.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan barang bukti dua ton BBM," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka harus terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Palu dan dijerat dengan Pasal 55 sub Pasal 53 huruf c dan d juncto Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
(rsa)