Polisi berhasil bekuk Bandar sabu Tebing Tinggi
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Satnarkoba Polres Empatlawang berhasil meringkus YS (42), warga Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, yang diduga adalah bandar narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan, Selasa (20/8) kemarin di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu, belasan telepon seluler berbagai type dan merek, dua bundle plastik klip, alat takar dan pipet plastik serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu sebesar Rp24.800.000. Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Empatlawang.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Dwi Santoso, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka.
“Berdasarkan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita menduga tersangka sudah termasuk bandar, mengingat banyaknya ponsel yang kita amankan dan kita curigai untuk melakukan transaksi,” ujarnya, Rabu (21/8/2013).
Dia mengatakan, saat penangkapan tersangka tidak dapat mengelak apalagi polisi menemukan barang bukti sabu di rumah tersangka. Bahkan menurutnya, saat petugas yang menyamar mendatangi rumah tersangka, yang bersangkutan langsung bertanya kepada petugas, apakah hendak memesan sabu. Hal itu mengindikasikan jika tersangka sudah terbiasa menjual barang haram tersebut.
“Memang awalnya dilakukan penyamaran dan tersangka tidak mengenali petugas yang mendatangi rumahnya,” ujarnya.
Saat digeledah, awalnya polisi hanya menemukan satu paket kecil sabu. Namun setelah petugas meminta tersangka untuk membuka satu lemari yang terkunci, petugas menemukan barang bukti sabu dalam beberapa kantong serta barang bukti lainnya.
"Akan terus kita kembangkan untuk mengetahui jaringan tersangka,” jelasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pemberantasan narkoba di Empatlawang. Penangkapan kemarin menurutnya, juga atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.
Kepada polisi tersangka mengaku sudah hampir setahun menekuni bisnis haram tersebut. Hanya saja dirinya masih bungkam saat ditanya darimana barang haram tersebut didapat dan siapa saja yang menjadi pelangganya selama ini.
“Sekira setahun mulai jual sabu Pak dan Saya sangat menyesal,” ujarnya singkat.
Dalam penangkapan yang dilakukan, Selasa (20/8) kemarin di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu, belasan telepon seluler berbagai type dan merek, dua bundle plastik klip, alat takar dan pipet plastik serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu sebesar Rp24.800.000. Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Empatlawang.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Dwi Santoso, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka.
“Berdasarkan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita menduga tersangka sudah termasuk bandar, mengingat banyaknya ponsel yang kita amankan dan kita curigai untuk melakukan transaksi,” ujarnya, Rabu (21/8/2013).
Dia mengatakan, saat penangkapan tersangka tidak dapat mengelak apalagi polisi menemukan barang bukti sabu di rumah tersangka. Bahkan menurutnya, saat petugas yang menyamar mendatangi rumah tersangka, yang bersangkutan langsung bertanya kepada petugas, apakah hendak memesan sabu. Hal itu mengindikasikan jika tersangka sudah terbiasa menjual barang haram tersebut.
“Memang awalnya dilakukan penyamaran dan tersangka tidak mengenali petugas yang mendatangi rumahnya,” ujarnya.
Saat digeledah, awalnya polisi hanya menemukan satu paket kecil sabu. Namun setelah petugas meminta tersangka untuk membuka satu lemari yang terkunci, petugas menemukan barang bukti sabu dalam beberapa kantong serta barang bukti lainnya.
"Akan terus kita kembangkan untuk mengetahui jaringan tersangka,” jelasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pemberantasan narkoba di Empatlawang. Penangkapan kemarin menurutnya, juga atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.
Kepada polisi tersangka mengaku sudah hampir setahun menekuni bisnis haram tersebut. Hanya saja dirinya masih bungkam saat ditanya darimana barang haram tersebut didapat dan siapa saja yang menjadi pelangganya selama ini.
“Sekira setahun mulai jual sabu Pak dan Saya sangat menyesal,” ujarnya singkat.
(rsa)