Tahanan kabur, 4 polisi segera sidang disiplin

Selasa, 20 Agustus 2013 - 18:51 WIB
Tahanan kabur, 4 polisi...
Tahanan kabur, 4 polisi segera sidang disiplin
A A A
Sindonews.com - Karena dinilai lalai saat menjalankan tugas, empat anggota Polrestabes Semarang harus menjalani sidang pelanggaran disiplin. Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djihartono mengatakan sanksi internal atas empat oknum petugas itu tentu akan diberikan. Mengenai seberapa besar sanksi yang akan diterima, disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

“Kami melalui Propam masih memeriksa mereka, mengumpulkan keterangan dan membuat berkas. Nanti akan diketahui peran masing – masing petugas itu, kenapa bisa sampai ada tahanan kabur,” ungkapnya saat dikonfirmasi KORAN SINDO melalui telepon seluler, Selasa (20/8/2013).

Diketahui, tahanan yang kabur itu bernama Eko Karmianto (30) warga Bumi Wana Mukti RT1/RW5, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Ia adalah tersangka kasus pencabulan terhadap anak bawah umur dan ditangkap pada 28 Juni lalu.

Informasi yang diperoleh KORAN SINDO, tersangka sudah ditangkap sekira pukul 13.45 WIB di Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Selasa (20/8/2013). Tersangka kabur dalam pelarian di rumah kerabatnya.

“Walaupun tersangka sudah tertangkap kembali, namun itu tidak memengaruhi sanksi petugas. Proses atas pelanggaran yang dilakukan tetap berjalan, sanksi disiplin. Nanti bentuknya macam – macam sanksinya, misalnya teguran tertulis,” tambahnya.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan sejauh ini pihaknya memeriksa empat oknum polisi dari Polrestabes Semarang. Mereka adalah petugas jaga tahanan saat terjadi insiden kaburnya tersangka.

“Anggota jaga itu lengah membuat kesalahan, jadi menyebabkan kaburnya tahanan. Mereka sudah diperiksa, berkasnya sudah selesai, seharusnya hari ini langsung proses sidang disiplin tetapi karena ada informasi tersangka tertangkap di Wonogiri, maka tersangka akan diperiksa. Nanti keterangannya untuk tambahan,” tambahnya saat dikonfirmasi.

Empat oknum petugas itu, kata Hendra, dipastikan akan memperoleh sanksi. Pihaknya juga memeriksa beberapa tahanan di Polrestabes Semarang untuk mengembangkan pemeriksaan atas empat polisi itu.

“Empat polisi itu berstatus sebagai terperiksa. Mereka diberkas,” tegasnya.

Tersangka sendiri diketahui, merupakan tahanan pendamping (tamping) yang sudah tiga minggu terakhir dipercaya membantu petugas untuk menjaga para tahanan.

Sehingga seringkali dipercaya memegang kunci ruang tahanan.Tersangka diketahui kabur sekira pukul 06.00 saat petugas melakukan cek jumlah tahanan. Saat kejadian, petugas jaga dilakukan oleh Regu A dengan Kepala Jaga Aiptu Joko Sulistyo. Tugasnya pada Minggu (18/8) sejak pukul 20.00 hingga Senin (19/8) 08.00.

Pada Minggu (18/8) sekira pukul 24.00, tersangka diperintahkan Aiptu Imam Nurcholis untuk mengunci semua pintu ruang kecuali pintu ruang I di mana tersangka ditempatkan. Setelah mengunci semua pintu, terkecuali ruangannya, tersangka ditempatkan di ruang 1. Ruangan tersangka Eko tidak dikunci dengan alasan untuk memudahkan membuka pintu ruang tahanan lain.

Namun, saat dicek esok harinya, jumlah tahanan berkurang 1 orang dari seharusnya 39 tahanan. Petugas kemudian melapor ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Diduga, tersangka kabur setelah berhasil mencuri kunci di petugas jaga depan.

Petugas jaga depan diketahui ada 4 orang, sementara petugas tahanan ada lima orang. Namun pada saat itu petugas tahanan hanya dua yang masuk, karena tiga lainnya izin. Tersangka dengan mudah mengambil kunci depan karena selnya tidak dikunci.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3233 seconds (0.1#10.140)