Buat senpi belajar dari Youtube, Wiyono dibekuk polisi

Selasa, 20 Agustus 2013 - 17:55 WIB
Buat senpi belajar dari...
Buat senpi belajar dari Youtube, Wiyono dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar tempat perakitan senjata api ilegal di Dusun 1 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Polisi menangkap Wiyono Bin Budi Reno (34), sebagai tersangka yang saat itu sedang membuat senpi di garasi rumahnya. Berhasil disita sebagai barang bukti yakni dua senpi rakitan, 14 buah silinder, mesin bor, mesin gerinda, mesin las listrik, plat besi 1 cm dan peralatan bengkel.

Tersangka Wiyono yang digelandang ke Mapolres Muba mengakui segala perbuatannya. Di hadapan petugas tersangka mengatakan aktivitas terlarang itu dilakukannya sendiri dan hanya mengandalkan peralatan seadanya, termasuk barang rongsokan (bekas).

Wiyono mengaku sudah melakoni pekerjaan itu selama tiga bulan dan telah berhasil menjual enam senpi rakitan kepada warga. “Dua senpi lagi aku buat karena ada pesanan orang,” terang Wiyono, Selasa (20/8/2013).

Senpi rakitan yang dibuatnya tersebut dijual bervariasi dari harga Rp700 ribu hingga Rp1,5 Juta persenpi. Bahkan, Wiyono yang mengaku tidak tamat SD tersebut berhasil mengantongi keuntungan yang tidak sedikit dengan modal Rp100 ribu untuk satu senpi rakitan. Satu senpi rakitan buatannya bisa dibuat dengan waktu dua minggu.

"Saya asal aslinya transmigrasi. Dulunya tinggal di Sumber Rejo kemudian Pindah ke Desa Sungai Dangku Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Saya lakukan ini, karena kebutuhan hidup, perekonomian lemah Jadi terpaksa saya lakukan hal ini walau dengan risiko tinggi," katanya.

Pekerjaan merakit senpi tersebut, jelas Wiyono, dipelajarinya dari internet dengan membuka video You Tube. Berkali-kali ia melihat video Youtube detil. Bahkan Wiyono membeli pistol mainan untuk mempelajari desain senpi tersebut.

Berbekal keahliannya bekerja di bengkel motor dan las bubut sedikit demi sedikit dia mencontoh cara-cara membuat senpi. Wiyono pun menyiapkan bahan yang dibutuhkan untuk membuat senpi, seperti gir motor bekas untuk dijadikan platuk. Pelat besi untuk tutup kanan dan kiri senpi serta laras senpi itu sendiri. Juga ada amplas dan dempul.

“Aku juga ada mesin potong dan las. Biasanya kerja pada sore hari di dalam garasi rumah dan tertutup rapat," terangnya.

Meski awalnya, Wiyono mengaku membuat senpi rakitan itu hanya coba-coba, ternyata banyak yang pesan terlebih keuntungan yang diperoleh cukup menjanjikan. Namun nasib sial sepak terjang Wiyono berhasil diendus pihak kepolisian sehingga dengan mudah Wiyono diciduk berikut barang buktinya.

Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Adi Suranto menuturkan

"Tersangka berhasil kita bekuk Senin malam (19/8) sekira pukul 21.45 WIB. Adapun penangkapan tersangka bermula dari informasi warga sekitar. Adapun penangkapan terhadap tersangka sebagai upaya antisipasi terhadap peredaran senpi di wilayah hukum Polres Muba," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, dikenakan pasal sebagaimana UU Darurat No 12 tahun 2002 tentang senpi. Adapun ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)