Terlambat serahkan syarat administrasi, KPU tak beri toleransi
Selasa, 20 Agustus 2013 - 16:28 WIB
Terlambat serahkan syarat administrasi, KPU tak beri toleransi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang yang terlambat menyerahkan perbaikan syarat administrasi.
Batas perbaikan syarat itu paling lambat Selasa 20 Agustus pukul 00.00 WIB nanti.
Divisi Pencalonan dan Hukum KPU Kabupaten Magelang, Reni Pudjiastuti mengatakan, bagi Bapaslon yang terlambat menyerahkan perbaikan syarat administrasi otomatis dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup).
"Jika Bapaslon terlambat menyerahkan syarat perbaikan, maka dinyatakan gugur. Tidak ada toleransi," ujarnya.
Sampai pukul 14.35 WIB tadi, dari lima Bapaslon dari jalur partai, hanya satu yang sudah menyerahkan perbaikan syarat administrasi yakni Susilo (Ketua DPRD)-Mujadin Putu Murja (Wakil Ketua DPRD) diusung koalisi PAN dan PPP.
Sedangkan empat Bapaslon lain masih dalam proses konsultasi. Keempat Bapaslon itu adalah Zaenal Arifin (anggota DPRD Kabupaten Magelang) dengan HM Zaenal Arifin (Wakil Bupati Magelang) dari PDIP, Rohadi Pratoto (Kepala Bappeda) yang berpasangan dengan Ahadi (Wakil
Ketua DPRD) diusung PKB, Partai Golkar dan PKS.
Selanjutnya, Achmad Majidun (mantan Ketua KPU) dan Sad Priyo Putro (Wakil Ketua DPRD) yang didaftarkan oleh koalisi Partai Demokrat dengan tiga partai non parlemen yakni Hanura, PBB dan PPRN.
Terakhir, Muhammad Arwan (pengusaha) dan Haiban Hajid (Ketua DPC Gerindra) yang diusung koalisi Partai Gerindra dan PKNU.
"Baru satu Bapaslon yang sudah menyerahkan, sedangkan yang lain masih melakukan konsultasi baik langsung ke kantor KPU maupun via telepon," jelasnya.
Reni menuturkan, para Bapaslon telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat pendaftaran pada 14-20 Agustus 2013 untuk pasangan yang diusung partai politik.
Sementara, bagi pasangan perseorangan, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada 14-27 Agustus 2013. Dia juga mengatakan sudah menghubungi semua bapaslon terkait dengan kesiapan perbaikan syarat administratif.
“Pada intinya kami tekankan bahwa jika kurang satu syarat saja dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Karena, tidak ada perbaikan setelah masa perbaikan. Jadi harus diperhatikan benar,” paparnya.
Disampaikannya, Bapaslon yang maju melalui jalur independen yakni Handoko dan Eko Purnomo kembali menyerahkan syarat dukungan sebanyak 15.800 suara. Sebelumnya, pasangan ini dinyatakan kurang sekitar 1.624 dukungan.
"Syarat yang baru diserahkan itu akan kami verifikasi PPS mulai 28 Agustus - 3 September. Kalau jumlah dukungan masih kurang, maka dinyatakan gugur. Untuk pengumuman lolos dan tidaknya akan diumumkan melalui penetapan calon tanggal 12 September mendatang," tegasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan enam bapaslon belum memenuhi syarat administrasi. Sejumlah peryaratan yang belum dipenuhi tersebut, antara lain ijazah, visi misi, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan bebas pailit.
Selain itu, enam bapaslon belum melampirkan tim pemenangan kampanye serta nomor rekening bank bagi tim pemenangan.
"Khusus untuk kekurangan syarat dukungan berupa foto kopi KTP bagi pasangan perseorangan diberi kesempatan paling lambat 20 Agustus 2013," kata Reni.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ma’mun Rahmatullah menyampaikan, KPU tetap tegas dan berprinsip pada peraturan. Sebagai lembaga independen, pihaknya juga menjaga untuk tidak ada lobi-lobi terkait syarat dukungan dengan bapaslon dan tim sukses.
“Kami berharap mereka (Bapaslon) sudah mulai mempersiapkan. Kami tetap memegang prinsip sesuai dengan regulasi,” tandasnya.
Batas perbaikan syarat itu paling lambat Selasa 20 Agustus pukul 00.00 WIB nanti.
Divisi Pencalonan dan Hukum KPU Kabupaten Magelang, Reni Pudjiastuti mengatakan, bagi Bapaslon yang terlambat menyerahkan perbaikan syarat administrasi otomatis dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup).
"Jika Bapaslon terlambat menyerahkan syarat perbaikan, maka dinyatakan gugur. Tidak ada toleransi," ujarnya.
Sampai pukul 14.35 WIB tadi, dari lima Bapaslon dari jalur partai, hanya satu yang sudah menyerahkan perbaikan syarat administrasi yakni Susilo (Ketua DPRD)-Mujadin Putu Murja (Wakil Ketua DPRD) diusung koalisi PAN dan PPP.
Sedangkan empat Bapaslon lain masih dalam proses konsultasi. Keempat Bapaslon itu adalah Zaenal Arifin (anggota DPRD Kabupaten Magelang) dengan HM Zaenal Arifin (Wakil Bupati Magelang) dari PDIP, Rohadi Pratoto (Kepala Bappeda) yang berpasangan dengan Ahadi (Wakil
Ketua DPRD) diusung PKB, Partai Golkar dan PKS.
Selanjutnya, Achmad Majidun (mantan Ketua KPU) dan Sad Priyo Putro (Wakil Ketua DPRD) yang didaftarkan oleh koalisi Partai Demokrat dengan tiga partai non parlemen yakni Hanura, PBB dan PPRN.
Terakhir, Muhammad Arwan (pengusaha) dan Haiban Hajid (Ketua DPC Gerindra) yang diusung koalisi Partai Gerindra dan PKNU.
"Baru satu Bapaslon yang sudah menyerahkan, sedangkan yang lain masih melakukan konsultasi baik langsung ke kantor KPU maupun via telepon," jelasnya.
Reni menuturkan, para Bapaslon telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat pendaftaran pada 14-20 Agustus 2013 untuk pasangan yang diusung partai politik.
Sementara, bagi pasangan perseorangan, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada 14-27 Agustus 2013. Dia juga mengatakan sudah menghubungi semua bapaslon terkait dengan kesiapan perbaikan syarat administratif.
“Pada intinya kami tekankan bahwa jika kurang satu syarat saja dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Karena, tidak ada perbaikan setelah masa perbaikan. Jadi harus diperhatikan benar,” paparnya.
Disampaikannya, Bapaslon yang maju melalui jalur independen yakni Handoko dan Eko Purnomo kembali menyerahkan syarat dukungan sebanyak 15.800 suara. Sebelumnya, pasangan ini dinyatakan kurang sekitar 1.624 dukungan.
"Syarat yang baru diserahkan itu akan kami verifikasi PPS mulai 28 Agustus - 3 September. Kalau jumlah dukungan masih kurang, maka dinyatakan gugur. Untuk pengumuman lolos dan tidaknya akan diumumkan melalui penetapan calon tanggal 12 September mendatang," tegasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan enam bapaslon belum memenuhi syarat administrasi. Sejumlah peryaratan yang belum dipenuhi tersebut, antara lain ijazah, visi misi, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan bebas pailit.
Selain itu, enam bapaslon belum melampirkan tim pemenangan kampanye serta nomor rekening bank bagi tim pemenangan.
"Khusus untuk kekurangan syarat dukungan berupa foto kopi KTP bagi pasangan perseorangan diberi kesempatan paling lambat 20 Agustus 2013," kata Reni.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ma’mun Rahmatullah menyampaikan, KPU tetap tegas dan berprinsip pada peraturan. Sebagai lembaga independen, pihaknya juga menjaga untuk tidak ada lobi-lobi terkait syarat dukungan dengan bapaslon dan tim sukses.
“Kami berharap mereka (Bapaslon) sudah mulai mempersiapkan. Kami tetap memegang prinsip sesuai dengan regulasi,” tandasnya.
(lns)