Satpol PP Garut diminta aktif 'sapu bersih' baliho
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Saepulloh, menginstruksikan agar seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengedarkan imbauan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di masing-masing kecamatan, terkait masih terpasangnya baliho dan alat peraga para pasangan calon. Menurut Saepulloh, pihak Sat Pol PP lebih berwenang dalam masalah ini.
“Masalah penertiban bukan wewenang kami. Sesuai dengan UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, Panwaslu hanya berperan sebagai pihak yang memberikan rekomendasi. Oleh karena itulah, saya minta agar seluruh Panwascam pada tiap kecamatan untuk merekomendasikan Sat Pol PP di wilayahnya agar segera menertibkan baliho pasangan calon,” kata Saepulloh saat dihubungi wartawan Selasa (20/8/2013).
Menurut dia, pemasangan atribut di luar masa kampanye selain melanggar peraturan tentang pemilu, juga melanggar peraturan daerah tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3). Oleh karena itulah, jelas Saepulloh, penanganan dan penertibannya menjadi tugas Sat Pol PP.
“Pada masa abu-abu seperti sekarang ini, ketika ada baligo atau alat peraga lain yang tempampang di luar masa kampanye, maka pelanggarannya berada di posisi luar hukum kampanye. Jadi hal seperti ini terikat terhadap peraturan daerah yang mengatur perihal K3. Dengan demikian, wewenangnya ada di Sat Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah. Makanya, Panwascam harus mengeluarkan imbauan kepada Sat Pol PP masing-masing wilayah terkait hal ini,” jelasnya.
“Masalah penertiban bukan wewenang kami. Sesuai dengan UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, Panwaslu hanya berperan sebagai pihak yang memberikan rekomendasi. Oleh karena itulah, saya minta agar seluruh Panwascam pada tiap kecamatan untuk merekomendasikan Sat Pol PP di wilayahnya agar segera menertibkan baliho pasangan calon,” kata Saepulloh saat dihubungi wartawan Selasa (20/8/2013).
Menurut dia, pemasangan atribut di luar masa kampanye selain melanggar peraturan tentang pemilu, juga melanggar peraturan daerah tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3). Oleh karena itulah, jelas Saepulloh, penanganan dan penertibannya menjadi tugas Sat Pol PP.
“Pada masa abu-abu seperti sekarang ini, ketika ada baligo atau alat peraga lain yang tempampang di luar masa kampanye, maka pelanggarannya berada di posisi luar hukum kampanye. Jadi hal seperti ini terikat terhadap peraturan daerah yang mengatur perihal K3. Dengan demikian, wewenangnya ada di Sat Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah. Makanya, Panwascam harus mengeluarkan imbauan kepada Sat Pol PP masing-masing wilayah terkait hal ini,” jelasnya.
(rsa)