Hari ini, Kejati Sulsel ekspose kasus CCC

Senin, 19 Agustus 2013 - 05:46 WIB
Hari ini, Kejati Sulsel...
Hari ini, Kejati Sulsel ekspose kasus CCC
A A A
Sindonews.com - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, rencananya penyidik akan melakukan ekspose perkara CCC, pada Senin 19 Agustus 2013.

Akan tetapi, setelah adanya perkembangan temuan baru, pasca pemeriksaan terhadap Amin Syam, penyidik memutuskan untuk mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara, administrasi, dan tata hukum pidana.

"Kami akui, dalam penetapan tersangka baru ini cukup berhati-hati. Karena banyak pelanggarannya itu sifatnya administrasi. Kami mau minta pendapat dari ahli dulu," ujarnya, kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).

Kendati sudah mengantongi sejumlah data, petunjuk, dan menemukan indikasi adanya keterlibatan Sangkala Ruslan dalam pengaturan proyek CCC tersebut, kejaksaan masih harus berhati-hati.

Menurut Chaerul, pengumpulan bukti-bukti tambahan dilakukan agar penegakan hukum yang dilakukan tidak terkesan menzalimi orang. Penyidik saat ini bekerja untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus CCC. "Kalau memang tidak bersalah, maka tidak boleh dipaksakan. Kita boleh menzalimi orang," tegasnya.

Merujuk pada hasil pemeriksaan mantan Gubernur Sulsel Amin Syam, dan mantan Sekprov Tjonneng Mallombassang, keduanya juga menyudutkan kerja dari Tim Koordinasi.

Dalam keterangan keduanya dihadapan penyidik beberapa waktu lalu, keduanya menyebutkan kalau dalam pengadaan lahan CCC itu Tim Koordinasi memegang peranan penting dan masukan terkait penentuan lokasi banyak dilakukan oleh Sangkala Ruslan.

Di sisi lain, Tjonneng Mallombassang mengakui telah menandatangani surat terkait pembebasan lahan milik Hamid Rahim Sese, tertanggal 17 Maret 2005.

Chaerul menjelaskan, kalau penyidik menemukan adanya surat yang dikirim oleh Hamid Rahim Sese kepada Gubernur Amin Syam pada 27 Januari 2005, dimana tujuan surat tersebut adalah Hamid Rahim mengajukan lahannya seluas tujuh hektare untuk dibeli oleh Pemprov Sulsel sebagai lokasi pembangunan CCC dengan harga Rp125.000 permeter.

"Terkait surat yang dikirim Hamid Rahim itu, saat dimintai keterangan pekan lalu, Pak Amin Syam mengaku tidak tahu dan tidak pernah melihat surat itu walaupun ditujukan pada Gubernur Sulsel," terangnya.

Padahal, dari gambaran rekonstruksi perkara CCC ini, setelah surat Hamid Rahim Sese itu diterima Pemprov Sulsel, selanjutnya penyidik menemukan adanya nota dinas tertanggal 18 Februari 2005 yang diajukan oleh mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan kepada Gubernur Amin Syam.

Nota itu berisi rekomendasi dan pertimbangan tentang lokasi pembangunan CCC, dimana lokasi yang direkomendasikan ada dua tempat yakni lahan milik Pemprov Sulsel dan lahan milik warga seluas tujuh hektar.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5656 seconds (0.1#10.24)