Bupati Tobasa akan diperiksa pekan depan

Minggu, 18 Agustus 2013 - 11:31 WIB
Bupati Tobasa akan diperiksa pekan depan
Bupati Tobasa akan diperiksa pekan depan
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut segera memeriksa kembali Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak terkiat kasus korupsi penjualan hutan lindung untuk pembangunan akses nenuju Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap orang nomor satu di Tobasa tersebut.

“Mudah-mudahan tidak ada halangan minggu depan akan dilakukan pemeriksaan termasuk mengkroscek dokumen,” katanya, Sabtu (17/8/2013).

Kemungkinan, masih kata Sadono, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan secara berkesinambungan, mengingat pejabat ternama di Tobasa itu juga tersangkut dalam kasus lain yakni pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan KB.

“Melihat situasi minggu depan ya, karena yang bersangkutan juga terindikasi dalam kasus lainnya yakni pengadaan Alkes dan KB. Nah, itu kita ketahui setelah pemeriksaan terhadap mantan kepala BKKBN Tobasa Haposan Siahaan,” ujarnya.

Disinggung mengenai penahanan terhadap kepala daerah yang tersandung kasus korupsi itu, mengingat penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka, mantan penyidik tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri ini ini mengaku harus ada izin dari presiden.

“Tidak mudah untuk melakukan penahanan terhadap seorang kepala daerah, karena harus ada izin dari Presiden. Tetapi, jika itu hanya proses penyidikan maka kita boleh memanggilnya tanpa harus persetujuan dari Presiden,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Forum Indonesia UntukTransparansi Anggaran (Fitra) Sumut Ruritaningrum menilai, jika penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut tidak segera melakukan penahanan terhadap Bupati Tobasa itu, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Saya khawatir dan memang kami meyakini betul jika sekaliber Kasmin Simanjuntak tidak ditahan maka dia berkesempatan besar melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Menurutnya, potensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri itu dapat diketahui dari sepak terjangnya yang saat ini sedang mencari beking di Jakarta supaya penyidik tipikor Polda Sumut tidak melanjutkan pemeriksaan terhadapnya (Kasmin Simanjuntak).

“Potensi melarikan diri itu sangat besar, apalagi menghilangkan barang bukti. Dan memang, dari pidato Presiden katanya untuk kasus Korupsi itu atensi atau prioritas penuntasannya. Maka tidak perlu menunggu lama untuk menahan Bupati yang korup itu,” ungkapnya.

Pengamat Hukum dari Citra Keadilan Sumut Hamdani mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PUU-IX/2011 tentang persetujuan tertulis dari presiden dalam proses penyelidikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam pasal itu, MK menegaskan izin Presiden untuk tahap penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana tidak dibutuhkan. Meskipun seorang kepala daerah atau wakilnya diselidiki atau tidak diselidiki.
Sebagaimana telah diubah dalam dalam UU Nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. UU tersebut tidak lagi mewajibkan pemeriksaan kepala daerah dengan izin presiden,”katanya.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik berwenang melakukan penahanan atau tidak, menangkap atau tidak demi penyelidikan terhadap seorang Bupati/Walikot.

“Jadi jangan ditafsirkan dalam arti sempit putusan itu dan jangan menggunakan kacamata kudalah. Sehingga dalam hal ini Bupati Tobasa itu sebenarnya bisa ditahan. Pertanyaanya, apakah ada sehingga Bupati Tobasa itu tidak ditahan? Tanya sama penyidik saja,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut memastikan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak tersandung di dua kasus Korupsi yang berbeda yakni penjualan hutan lindung seluas 9 hektar (ha) di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa untuk pembangunan akses nenuju Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 17 miliaryang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) dan pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan KB senilai Rp9 milyar namun dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp4,9 milar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4104 seconds (0.1#10.140)