Gubernur Bali menyerah, SK reklamasi Teluk Benoa dicabut

Sabtu, 17 Agustus 2013 - 14:20 WIB
Gubernur Bali menyerah,...
Gubernur Bali menyerah, SK reklamasi Teluk Benoa dicabut
A A A
Sindonews.com - Setelah mendapat penolakan berbagai kalangan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika akhirnya mencabut SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa di Kabupaten Badung.

"Terhitung sejak Jumat kemarin 16 Agustus dinyatakan, SK tersebut dibatalkan dengan melihat berbagai pertimbangan yang ada," tegasnya usai memimpin upara bendera HUT Kemerdekaan RI ke- 68 di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar, Sabtu (17/8/2013).

Pencabutan atau pembatalan SK Tentang Izin Reklamasi tersebut didasarkan pada surat rekomendasi DPRD Bali yang dikeluarkan sepekan lalu.

Selain itu, keputusan mencabut SK Gubernur Bali tertanggal 26 Desember 2013 itu setelah dia mempertimbangkan berbagai aspirasi di masyarakat

Meski telah mencabut SK yang ditekennya sendiri, Pastika mengaku belum mempelajari secara detil rekomendasi DPRD Bali. Namun secara umum rekomendasi itu berisi desakan pencabutan SK Soal Pemberian Izin Pemanfaatan dan Pelestarian Teluk Benoa di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung.

Langkah gubernur selain memperhatikan rekemendasi dewan juga setelah melihat kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat mulai kalangan akademisi, LSM, praktisi lingkungan hidup, tokoh adat dan agama serta elemen lainnya.

Diketahui, SK Gubernur Bali Made Mangku Pastika Nomor 2138/ 02-C/ HK/ 2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT TWBI melahirkan kontroversi di masyarakat.

Banyak pihak mengkhawatirkan terjadinya reklamasi besar-besaran seluas 838 hektar itu bakal berdampak merusak lingkungan di sekitarnya.

Selain itu, alasan penolakan lantaran pemanfaatan wilayah berdasar SK Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu, cacat hukum dan tidak sesuai falsafah sosio religi masyarakat di Pulau Dewata.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0844 seconds (0.1#10.140)