Tuntut lahan transmigrasi, koordinator TSM diborgol

Rabu, 14 Agustus 2013 - 14:39 WIB
Tuntut lahan transmigrasi,...
Tuntut lahan transmigrasi, koordinator TSM diborgol
A A A
Sindonews.com - Koordinator Masyarakat Trans Mandiri (TSM) Desa SP 4 Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sungkono, dibekuk aparat Polsek Karang Dapo, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (14/8/2013).

Penangkapan Koordinator TSM tersebut diduga terkait pemberian keterangan pers terkait perampasan hak atas tanah warga untuk transmigrasi. Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah surat keputusan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia untuk 200 kepala keluarga (KK). Tanah tersebut diduga telah dirampas PT London Sumatera (Lonsum) untuk perkebunan sawit.

"Penangkapan Koordinator TSM setelah bicara di beberapa media soal perampasan tanah transmigrasi oleh PT Lonsum. Padahal memperjuangkan hak tetapi justru ditangkap," tegas Yono kerabat Sungkono.

Menurutnya, tersangka Sungkono dituduhkan mencuri kepala sawit di areal PT Lonsum saat ada aksi unjuk rasa warga desa di kebun kelapa sawit tersebut. Padahal panen kelapa sawit yang dituduhkan pencurian oleh PT Lonsum itu bukan atas nama pribadi Sungkono, melainkan warga sekitar. Mirisnya pengambilan buah sawit itu langsung diketahui kepala desa (kades) setempat.

"Jadi mana mungkin yang dituduhkan itu Mas Sungkono sendiri, sebab yang memanen kelapa sawit itu masyarakat dan diketahui Kades setempat dan pihak lainnya," tegas dia.

Selain itu, lanjut Yono, penahanan Sungkono murni unsur politis PT Lonsum setelah bicara tentang lahan transmigrasi yang dirampas PT Lonsum di beberapa media.

Padahal kasus perampasan lahan transmigrasi sudah terjadi sejak 17 tahun yang lalu. Mirisnya, tidak ada instansi terkait membela kepentingan masyarakat transmigrasi.

"Kami minta aparat kepolisian mengabulkan penangguhan penanahan Mas Sungkono karena yang dituduhkan itu tidak benar dan yang diperjuangkan murni aspirasi warga transmingrasi yang dirampas,"ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolres Mura, Kompol Tulus Sinaga mengatakan, penahanan tersangkan Sungkono merupakan titipan dari Mapolsek Karang Dapo. Sebab, Mapolsek Karang Dapo saat ini belum bisa digunakan karena dibakar saat bentrok massa di Rupit.

"Tersangka kini mendekam di Mapolres Mura untuk penyelidikan kasus yang ada," tegas dia.

Informasi yang dihimpun tersangka Sungkono mengalami sakit saat mendekam di sel tahanan Mapolres Mura. Kemudian Sungkono dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin. Setelah menjalani perawatan tersangka kembali mendekam di sel tahanan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9474 seconds (0.1#10.140)