4 kendaraan milik Pemkab Kulonprogo tak terawat
A
A
A
Sindonews.com – Perhatian Pemkab Kulonprogo, terhadap kelaikan kendaraan yang dimiliki kurang peka. Empat kendaraan angkut yang ada di Bagian Umum Setda dalam kondisi tidak laik jalan, karena saat uji kelaikan atauy (Kir) kendaraan itu telah usang.
Kir kendaraan yang telah usang misalnya pada bus bertuliskan Departemen Perhubungan bernomor polisi AB 7002 UC. Uji kir kendaraan ini mati per 22 November 2012. Kemudian, Isuzu Elf silver AB 1049 UC yang kirnya mati per 11 Agustus 2013.
Dua kendaraan angkut lainnya adalah pikap Toyota merah AB 8020 UC. Kir kendaraan ini, mati sejak 2009 silam. Dan kendaraan terakhir yang diketahui juga tidak laik, adalah pikap Daihatsu warna biru AB 8038 UC. Pada kendaraan terakhir, tertempel blangko kir. Namun dalam kondisi kosong tanpa catatan.
Kasubag Rumah Tangga Sandi dan Protokol Bagian Umum Setda Kulonprogo Agus Hidayat berkilah, pikap Daihatsu warna biru yang tertempel blangko kir sebenarnya akan dihapus. Namun, kendaraan itu diminta Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA).
Sedangkan pikap merah merupakan hibah dari Dinas Sosial. Namun pengurusan kendaraan ini masih mengalami kendala hingga saat ini. “Saya juga tidak tahu persis kendalanya di mana? Sepertinya diadministrasi,” kata Agus, Selasa (13/8/2013).
Dia mengatakan, untuk bus, uji kir memang belum selesai karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Sedangkan untuk Isuzu Elf, dia mengaku tidak tahu persis bila uji kir kendaraan itu telah mati per 11 Agustus lalu. Dia berjanji, akan segera menyelesaikan uji kelayakan kendaraan tersebut secepatnya.
“Nanti segera kita urus uji kirnya. Yang merah juga kita segera urus ke provinsi agar bisa segera selesai, termasuk persyaratan untuk bus juga akan segera kita lengkapi agar semuanya bisa laik jalan,” tambahnya.
Kir kendaraan yang telah usang misalnya pada bus bertuliskan Departemen Perhubungan bernomor polisi AB 7002 UC. Uji kir kendaraan ini mati per 22 November 2012. Kemudian, Isuzu Elf silver AB 1049 UC yang kirnya mati per 11 Agustus 2013.
Dua kendaraan angkut lainnya adalah pikap Toyota merah AB 8020 UC. Kir kendaraan ini, mati sejak 2009 silam. Dan kendaraan terakhir yang diketahui juga tidak laik, adalah pikap Daihatsu warna biru AB 8038 UC. Pada kendaraan terakhir, tertempel blangko kir. Namun dalam kondisi kosong tanpa catatan.
Kasubag Rumah Tangga Sandi dan Protokol Bagian Umum Setda Kulonprogo Agus Hidayat berkilah, pikap Daihatsu warna biru yang tertempel blangko kir sebenarnya akan dihapus. Namun, kendaraan itu diminta Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA).
Sedangkan pikap merah merupakan hibah dari Dinas Sosial. Namun pengurusan kendaraan ini masih mengalami kendala hingga saat ini. “Saya juga tidak tahu persis kendalanya di mana? Sepertinya diadministrasi,” kata Agus, Selasa (13/8/2013).
Dia mengatakan, untuk bus, uji kir memang belum selesai karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Sedangkan untuk Isuzu Elf, dia mengaku tidak tahu persis bila uji kir kendaraan itu telah mati per 11 Agustus lalu. Dia berjanji, akan segera menyelesaikan uji kelayakan kendaraan tersebut secepatnya.
“Nanti segera kita urus uji kirnya. Yang merah juga kita segera urus ke provinsi agar bisa segera selesai, termasuk persyaratan untuk bus juga akan segera kita lengkapi agar semuanya bisa laik jalan,” tambahnya.
(san)