Lantik pejabat eks napi, Fahsar tabrak Kemendagri

Sabtu, 03 Agustus 2013 - 16:39 WIB
Lantik pejabat eks napi,...
Lantik pejabat eks napi, Fahsar tabrak Kemendagri
A A A
Sindonews.com - Pengangkatan pejabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Rosalim Hab yang dilakukan oleh Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi dan Wakil Bupati Bone Ambo Dalle dinilai menabrak Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 800/4329/SJ di Jakarta 29 Oktober 2012 tentang pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural.

Dalam keputusan itu tertulis PNS yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural pemerintahan.

Sementara Rosalim Hab diketahui merupakan eks narapidana yang dihukum di Lembaga Kemasyarakat (Lapas) Oktober 2011 lalu selama sebulan dalam kasus pemalsuan surat dokumen penting berupa zin Kuasa Pertambangan (KP) yang dipersengketakan dua perusahaan tambang yakni PT Merdeka Mineral Indonesia (MMI) dan PT Bumi Surya Mas (BSM) di Kecamatan Bontocani di tahun 2011 lalu.

Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laporannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam catatannya, ada larangan dengan tegas pengangkatan kembali PNS yang pernah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dalam jabatan struktural.

Menurutnya, masih banyak PNS lain yang lebih bersih dan berintegritas.

"Kami punya bukti jika Rosalim adalah mantan narapidana, dan kami tetap akan melaporkan ke Kemendagri dalam waktu dekat ini," tegas Mukhawas kepada SINDO Makassar, Sabtu (3/8/2013)

Hal senada juga diungkapkan oleh aparatur pemerintah daerah, Hidayat Pananrangi. Menurutnya, Rosalim yang dilantik Bupati Bone tidak sepenuhnya dilakukannya akan tetapi kerja dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Dalam hal ini tingkat ukuran kualitas pejabat yang dinginkan untuk memajukan Bone, apakah aparat yang pernah bermasalah hukum atau pendidikan tidak jelas ataukah yang punya kompetensi yang diperhitungkan.

"Jangan-jangan Baperjakat menjadi sapi perah oleh Bupati Bone," kata Hidaya yang juga mantan Camat Bontocani kepada Sindo Makassar kemarin.

Terkait dengan tanggungjawab Baperjakat yang menempatkan Rosalim Hab sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Ketua Baperjakat, Andi Surya Dharma mengatakan jika dirinya bersama dengan anggota Baperjakat lainnya hanya melihat kelengkapan data. Dan tidak pernah melihat surat hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri (PN).

Kendati demikian, dia mengakui jika aturan dari Kemendagri tentang pengangkatan PNS pejabat struktural berlaku.

"Kita ini bekerja fleksibel. Jika ada surat laporan dari Pengadilan Negeri secara resmi kita ganti. Jika tidak ada maka dia tetap lanjut," ujarnya kepada SINDO Makassar.

Menurutnya lagi, jika Baperjakat bekerja secara administrasi dan tidak mau mendengarkan cerita-cerita dari luar dan jika ada dokumen tentang Rosalim Hab yang menyatakan secara tertulis kemudian akan melakukan tinjauan ulang.

"Kami mau ada laporan secara resmi yang melaporkan ke Baperjakat, dan kami janji akan membahas kembali masalah ini," ujarnya.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Bone, H Darwis menjelaskan bahwa seharusnya diatur dengan jelas, kalau ada eks narapidana yang kemudian melabrak aturan Kemendagri maka itu sebuah pelanggaran. Dalam hal ini, Pemda Bone tidak serta merta menggunakan hak preogratifnya karena ada undang-undang yang harus diikuti.

"Pemda Bone ndak usahlah otoriter seperti itu, alangkah baiknya undang-undang yang diikuti supaya tidak mengundang kontroversial," ujar Politisi PKS ini.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9168 seconds (0.1#10.140)