Korupsi di Dinkes Sulsel, mahasiswa elak terima uang

Sabtu, 03 Agustus 2013 - 00:30 WIB
Korupsi di Dinkes Sulsel, mahasiswa elak terima uang
Korupsi di Dinkes Sulsel, mahasiswa elak terima uang
A A A
Sindonews.com - Sekira 150-an mahasiswa penerima beasiswa dan biaya transportasi untuk tugas belajar dari Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel tahun ajaran 2011/2012 mengakui tidak menerima dana transportasi selama delapan bulan, dengan nilai total mencapai Rp118 juta lebih.

Hasil tersebut ditemukan penyidik setelah memeriksa ratusan mahasiswa penerima beasiswa terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran program beasiswa tugas belajar pada Dinas Kesehatan Sulsel.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, ratusan mahasiswa penerima beasiswa mengaku tidak menerima dana untuk item biaya transportasi.

"Masih ditelusuri apakah dana itu masih terdapat dalam kas direktur akedemi kesehatan atau sekolah tinggi tempat mahasiswa penerima beasiswa ini belajar atau sudah digunakan. Akan tetapi, temuan sementara anggaran itu digunakan oleh oknum tertentu dengan alasan biaya operasional," ungkapnya, Jumat (2/8/2013.

Terkait dengan adanya penyimpangan tersebut, tim penyidik Kejati Sulsel memastikan kalau perkara tersebut akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Diketahui, terkait dengan proses penyelidikan perkara ini, Kejati telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Rachmat Latief, Kepala Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sulsel Sukmawati Dahlan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program tersebut.

"Penyidik sudah mengerucutkan proses penyelidikan," ujar Chaerul.

Informasi SINDO menyebutkan, pada proses pemeriksaan terhadap Sukmawati Dahlan, diketahui kalau dia telah menerima uang dari Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Wajo. Walaupun Sukmawati berkilah uang tersebut diperoleh karena posisnya sebagai pembina akademi tersebut, akan tetapi penyidik terus bekerja terkait kebenaran keterangan Sukmawati tersebut. "Penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Penyidik sudah mengantongi sejumlah fakta terkait dugaan pelanggaran dalam perkara ini. Termasuk keterangan dari sejumlah mahasiswa keperawatan di Akademi Keperawatan Pemerintah Wajo yang mengakui pernah menandatangani bukti penerimaan beasiswa untuk pembayaran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dengan nilai Rp2,5 juta persemester per orang, akan tetapi dalam dokumen satuan kerja Dinas Kesehatan tercatat beasiswa yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp3 juta per orang untuk program keperawatan tersebut.

Diketahui, untuk pemberian beasiswa dan biaya transportasi tugas belajar dalam program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya kesehatan untuk tahun 2011 dilingkup Dinas Kesehatan Sulsel tersebut diikuti sekitar 150-an orang untuk berbagai tingkatan.

Selain tugas belajar di Akademi Keperawatan Wajo, juga ada yang kuliah di Akademi Kebidanan Persada Wajo, jurusan kesehatan gigi pada Poltekkes Makassar dan program strata 1 lanjutan di Fakultas MIPA Universitas Hasanuddin. Dengan besar beasiswa dan biaya lainnya yang diperoleh per orang bervariasi.

Seperti untuk rincian beasiswa yang diperoleh untuk program Diploma 3 keperawatan dan kebidanan dengan peserta sebanyak 80 orang selama dua semester, biaya SPP sebesar Rp4 juta per orang, tunjangan buku sebesar Rp300 ribu per orang, biaya transportasi sebesar Rp900 ribu per orang. Untuk pogram S1 lanjutan di FMIPA Unhas diberikan untuk biaya SPP sebesar Rp3 juta per orang untuk empat orang mahasiswa, tunjangan buku Rp300 ribu per orang dan tunjangan biaya hidup sebesar Rp3 juta per orang.

Selain itu terdapat pula pemberian biaya penelitian Rp2 juta per orang dan transportasi Rp600 ribu per orang dalam enam bulan. Selain itu, ada juga program profeai NERS dengan pemberian SPP sebesar Rp6 juta persemester per orang, tunjangan buku sebesar Rp600 ribu hingga tunjangan biaya hidup sebesar Rp6 juta, diberikan pula biaya penelitian sebesar Rp2 juta dan transportasi Rp1 juta.

Diketahui, bidang pidana khusus Kejati Sulsel melakukan penyelidikan lanjutan dalam perkara dugaan pemotongan dana beasiswa untuk tugas belajar dan dana transportasi dilingkup Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel periode tahun 2011/2012.

Sumber anggaran program tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode 2011 untuk nomenklatur anggaran program beasiswa tugas belajar pada Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel.

Informasi SINDO menyebutkan, pada kegiatan ini terdapat alokasi anggaran total sebesar Rp1,13 miliar yang bersumber dari APBN 2011. Untuk masing-masing item kegiatan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penyelidikan bidang intelijen diketahui untuk kategori bantuan beasiswa tugas belajar sebesar Rp326 juta lebih dan untuk dana transportasi sekitar Rp118 juta, dengan total kerugian negara Rp444 juta.

Terpisah,Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, penyidik masih menelusuri aliran uang dari pemotongan dana beasiswa untuk tugas belajar dan dana transportasi dilingkup Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel periode tahun 2011/2012.

"Menurut laporan yang diterima memang ada aliran uang ke pejabat Dinkes Sulsel. Akan tetapi tim masih mengumpulkan fakta dan data terkait dugaan atas laporan tersebut," ujarnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5041 seconds (0.1#10.140)