Tiga pencuri minyak mentah diamankan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Lagi, Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) kembali membekuk tiga orang yang diduga pelaku illegal tapping atau pencurian minyak mentah di wilayah Bayung Lencir, Muba.
Ketiga pelaku tertangkap tangan petugas tengah melakukan pencurian minyak mentah dari pipa Pertamina setelah dipergoki tim patroli preventif pos 7 di Dusun 3 Bedeng 7, peninggalan Desa Sri Gunung, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Kamis (1/8/2013).
Ketiga pelaku tersebut, yakni Wilmarwan (32), warga Dusun 3 Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Dua pelaku lainnya, Ujang bin Huzairin (29), warga Dusun 4, Kelurahan Betung; dan Fredy bin Hadiman (21), warga dusun Perumnas 30 Betung.
Dari informasi yang dihimpun, tangkapan ketiga pelaku illegal tapping tersebut saat tim Patroli Preventif Pos 7 tengah melakukan pengamanan di beberapa titik distribusi minyak mentah.
Ketika tim gabungan tiba di lokasi line pipa 160,100 Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang - Jambi Km 145, tim menemukan lubang tanah sedalam 1,5 meter yang sudah dipasang selang 30 meter di lokasi tersebut. Tim pun langsung melakukan pengejaran pelaku. Dan berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah bengkel, yang jaraknya sekira 200 meter dari lokasi illegal tapping.
Ketiga pelaku langsung digelandang beserta barang bukti dua pipa ukuran 2 inci, cangkul, serta selang panjang sepuluh meter ke Polres Muba. Ketiga pelaku tersebut, tiba ke Polres Muba sekira pukul 19.00 WIB untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bagus Adi Suranto, membenarkan telah membekuk tiga orang diduga pelaku pencurian minyak mentah. Mereka umumnya berperan sebagai pihak yang melubangi pipa dan memasang selang untuk dialiri ke tempat pengisian di dalam mobil.
“Kita masih dalam penyidikan lebih lanjut dan terus dikembangkan,” tandasnya.
Ketiga pelaku tertangkap tangan petugas tengah melakukan pencurian minyak mentah dari pipa Pertamina setelah dipergoki tim patroli preventif pos 7 di Dusun 3 Bedeng 7, peninggalan Desa Sri Gunung, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Kamis (1/8/2013).
Ketiga pelaku tersebut, yakni Wilmarwan (32), warga Dusun 3 Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Dua pelaku lainnya, Ujang bin Huzairin (29), warga Dusun 4, Kelurahan Betung; dan Fredy bin Hadiman (21), warga dusun Perumnas 30 Betung.
Dari informasi yang dihimpun, tangkapan ketiga pelaku illegal tapping tersebut saat tim Patroli Preventif Pos 7 tengah melakukan pengamanan di beberapa titik distribusi minyak mentah.
Ketika tim gabungan tiba di lokasi line pipa 160,100 Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang - Jambi Km 145, tim menemukan lubang tanah sedalam 1,5 meter yang sudah dipasang selang 30 meter di lokasi tersebut. Tim pun langsung melakukan pengejaran pelaku. Dan berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah bengkel, yang jaraknya sekira 200 meter dari lokasi illegal tapping.
Ketiga pelaku langsung digelandang beserta barang bukti dua pipa ukuran 2 inci, cangkul, serta selang panjang sepuluh meter ke Polres Muba. Ketiga pelaku tersebut, tiba ke Polres Muba sekira pukul 19.00 WIB untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bagus Adi Suranto, membenarkan telah membekuk tiga orang diduga pelaku pencurian minyak mentah. Mereka umumnya berperan sebagai pihak yang melubangi pipa dan memasang selang untuk dialiri ke tempat pengisian di dalam mobil.
“Kita masih dalam penyidikan lebih lanjut dan terus dikembangkan,” tandasnya.
(rsa)