Tak terima THR, pekerja Mitra Ogan datangi Dinsosnakertrans

Kamis, 01 Agustus 2013 - 18:35 WIB
Tak terima THR, pekerja...
Tak terima THR, pekerja Mitra Ogan datangi Dinsosnakertrans
A A A
Sindonews.com - Puluhan pekerja lepas PT Mitra Ogan (MO), Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Muba, menyambangi Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Muba, Kamis (1/8/2013).

Mereka melaporkan manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut karena belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

“Kami mempertanyakan mengapa kami tidak pernah dapat THR. Padahal menurut aturannya kami juga berhak. Saya saja bekerja dari tahun 2004 belum pernah dapat THR,” ungkap pekerja lepas bagian pengawas panen sawit PT MO, Mustofa, di Kantor Dinsosnakertrans Muba.

Menurut Mustofa pihaknya baru melaporkan kejadian ini karena baru mengetahui jika buruh lepas seperti dirinya dan puluhan pekerja lainnya juga berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Hal ini berdasarkan surat edaran Dinsosnakertrans yang dibaca mereka.

Dengan ketentuan aturan tersebut maka puluhan pekerja lepas itu memberanikan diri melaporkan. Dan berharap pihak perusahaan membayarkan THR kepada mereka.

“Kami pernah mempertanyakan ke manajemen namun belum ada kejelasan sehingga kita laporkan,” imbuh Mustofa yang didamping pekerja lainnya seperti Ismail, Anshori, Wasir, Rusli, Zika, Rustam dan lainnya.

Pekerja lainnya, Rustam, menuturkan jika banyak pekerja lepas di kebun sawit yang belum dibayarkan THR-nya. Padahal dengan upah Rp54.000/hari dan harga kebutuhan pokok yang kian melambung. Mereka sangat berharap dapat tambahan penghasilan seperti dari THR tersebut.

“Bukan tahun ini saja perusahaan tidak bayar THR, tahun –tahun sebelumnya kami belum juga terima. Begitu tahu kami juga berhak maka kami nuntut hak kami,” bebernya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7. Dan Jika hal itu tidak dilakukan, maka perusahaan dapat diberikan sanksi dengan Pasal 374 KUHP karena masuk dalam ranah penggelapan.

“Kita hanya ingin keadilan dan sudah sewajarnya perusahaan membayarkan THR kepada kami. Boleh bapak cek kelapangan apakah pekerja seperti kami menerima THR? ,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, puluhan pekerja tersebut diterima Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Juanda. Keluhan dan laporan pekerja langsung direspon positif. Dan pihaknya segera memfasilitasi untuk dicarikan jalan keluar yang terbaik sesuai aturan yang berlaku.

“Kita segera minta keterangan manajemen perusahaan. Tujuannya, kami ingin mendengar permasalahan perusahaan hingga tak membayarkan THR kepada pekerja,” terangnya.

Untuk itu, pihak Dinsosnakertans segera mengeluarkan surat sesuai Permenaker No 4 tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dengan adanya surat tersebut diminta perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya.

“Mana yang menjadi hak pekerja kita minta perusahaan merealisasikannya. THR tersebut adalah hak pekerja dan diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang wajib dilaksanakan untuk dibayar sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
1 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
1 jam yang lalu
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
1 jam yang lalu
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
2 jam yang lalu
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
4 jam yang lalu
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
5 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved