Tak terima THR, pekerja Mitra Ogan datangi Dinsosnakertrans

Kamis, 01 Agustus 2013 - 18:35 WIB
Tak terima THR, pekerja...
Tak terima THR, pekerja Mitra Ogan datangi Dinsosnakertrans
A A A
Sindonews.com - Puluhan pekerja lepas PT Mitra Ogan (MO), Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Muba, menyambangi Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Muba, Kamis (1/8/2013).

Mereka melaporkan manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut karena belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

“Kami mempertanyakan mengapa kami tidak pernah dapat THR. Padahal menurut aturannya kami juga berhak. Saya saja bekerja dari tahun 2004 belum pernah dapat THR,” ungkap pekerja lepas bagian pengawas panen sawit PT MO, Mustofa, di Kantor Dinsosnakertrans Muba.

Menurut Mustofa pihaknya baru melaporkan kejadian ini karena baru mengetahui jika buruh lepas seperti dirinya dan puluhan pekerja lainnya juga berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Hal ini berdasarkan surat edaran Dinsosnakertrans yang dibaca mereka.

Dengan ketentuan aturan tersebut maka puluhan pekerja lepas itu memberanikan diri melaporkan. Dan berharap pihak perusahaan membayarkan THR kepada mereka.

“Kami pernah mempertanyakan ke manajemen namun belum ada kejelasan sehingga kita laporkan,” imbuh Mustofa yang didamping pekerja lainnya seperti Ismail, Anshori, Wasir, Rusli, Zika, Rustam dan lainnya.

Pekerja lainnya, Rustam, menuturkan jika banyak pekerja lepas di kebun sawit yang belum dibayarkan THR-nya. Padahal dengan upah Rp54.000/hari dan harga kebutuhan pokok yang kian melambung. Mereka sangat berharap dapat tambahan penghasilan seperti dari THR tersebut.

“Bukan tahun ini saja perusahaan tidak bayar THR, tahun –tahun sebelumnya kami belum juga terima. Begitu tahu kami juga berhak maka kami nuntut hak kami,” bebernya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7. Dan Jika hal itu tidak dilakukan, maka perusahaan dapat diberikan sanksi dengan Pasal 374 KUHP karena masuk dalam ranah penggelapan.

“Kita hanya ingin keadilan dan sudah sewajarnya perusahaan membayarkan THR kepada kami. Boleh bapak cek kelapangan apakah pekerja seperti kami menerima THR? ,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, puluhan pekerja tersebut diterima Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Juanda. Keluhan dan laporan pekerja langsung direspon positif. Dan pihaknya segera memfasilitasi untuk dicarikan jalan keluar yang terbaik sesuai aturan yang berlaku.

“Kita segera minta keterangan manajemen perusahaan. Tujuannya, kami ingin mendengar permasalahan perusahaan hingga tak membayarkan THR kepada pekerja,” terangnya.

Untuk itu, pihak Dinsosnakertans segera mengeluarkan surat sesuai Permenaker No 4 tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dengan adanya surat tersebut diminta perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya.

“Mana yang menjadi hak pekerja kita minta perusahaan merealisasikannya. THR tersebut adalah hak pekerja dan diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang wajib dilaksanakan untuk dibayar sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0786 seconds (0.1#10.140)