Dugaan korupsi Kadis Kessos Sumut dilaporkan ke KPK

Kamis, 01 Agustus 2013 - 10:07 WIB
Dugaan korupsi Kadis Kessos Sumut dilaporkan ke KPK
Dugaan korupsi Kadis Kessos Sumut dilaporkan ke KPK
A A A
Sindonews.com - Dugaan tindak pidana korupsi Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial (Kessos) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut Saharuddin mengatakan, laporan itu telah diterima KPK pada 23 Juli. Laporan itu merupakan tindaklanjut dari aksi yang pernah digelarnya 16 Juli di kantor Gubsu, Kejatisu dan Polda Sumut.

Tuntutan aksi mereka saat itu, mendesak aparat penegak hukum memeriksa dugaan korupsi dilakukan Kadis Kessos Sumut Alexius Purba.

Menurutnya, ada beberapa dugaan kasus korupsi dilakukan Alexius Purba antara lain, proyek pembangunan Rumah KAT (Komunitas Adat Tertinggal) di Nias dengan anggaran Rp1,2 miliar yang sebelumnya telah dilaporkan salah satu lembaga masyarakat kepada Kejatisu awal Februari 2013.

Proyek itu semula diproyeksikan untuk 30 unit rumah KAT di Desa Tuhawaebu, Kecamatan Idanagawo, Nias tetapi hanya rampung 60 persen sehingga diduga terjadi mark up.

"Perintah kerja tanggal 15 November 2011 sampai 15 Desember 2011, tetapi berdasarkan pengaduan dan investigasi hingga Januari 2013 pekerjaan tidak tuntas, pembangunannya ditaksir hanya mencapai 60 persen. Seharusnya anggaran itu dimasukkan sebagai sisa hasil perhitungan akhir (Silpa) sesuai dengan perjanjian, namun sisa anggaran itu raib," tukasnya.

Kemudian dugaan korupsi anggaran pada Dana Rencana Kerja Kebijakan Anggaran (RKA) APBD Dinkessos Tahun 2012 sebesar Rp84.656.059.557. Dana pajak APBN dan APBD Dinkessos Tahun 2012 sebesar Rp50.891.321.314, dana potensi Dinkessos Rp2.782.320.000, ditambah dana pemberdayaan fakir miskin di instansi tersebut Rp16.703.977.000.

Kemudian program pembinaan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial Rp14.855.030.530, program pembinaan usaha ekonomi produktif (UEP) anak jalanan Rp127.000.000 serta dana pembinaan dan bantuan stimulan UEP orang tua, anak jalanan senilai Rp116.860.00.

Dana jaminan sosial Dinkessos sebesar Rp15.308.780.539, dana fisik dan makanan panti dari 13 KA UPTD Dinkessos Rp19.578.400.200, kemudian pengadaan AC Rp50 juta, dan perlengkapan kantor Rp100 juta.

Dana pengadaan lemari Rp10 juta, pengadaan meubiler Rp328 juta, pengadaan meja kerja Rp200 juta, pengadaan kursi kerja Rp128 juta, pengadaan penghias rumah tangga Rp100 juta, pengadaan vuatrage dan sejenisnya Rp100 juta, pemeliharaan rutin berkala kendaraan/operasional belanja servis Rp632 juta.

Kemudian proyek pengadaan peraga siswa pengembangan aspek motorik dan psikologis untuk tuna rungu dan tuna netra Rp2.250.000.000 terindikasi telah diarahkan, terbukti penawar terendah CV MJC senilai Rp1.463.385.000 dikalahkan oleh CV SR yang memberi penawaran Rp2.225.105.190, serta sejumlah proyek lainnya yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Selain itu ada kasus penggunaan dana APBN TA 2006 Depsos RI yang masuk ke Sumut untuk pemberdayaan fakir miskin, dimana temuan BPK tahun 2006 adanya penggunaan dana dekosentrasi untuk Sumut sebesar Rp33.992.599.950 tidak terlapor.

"Menyikapi itu, kami memohon kepada KPK dan Kejagung memeriksa yang bersangkutan serta melakukan audit penggunaan uang negara di Dinkessos secara akuntabel dan tranparansi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7667 seconds (0.1#10.140)