Disersi, Briptu Rani resmi dipecat

Selasa, 30 Juli 2013 - 17:24 WIB
Disersi, Briptu Rani...
Disersi, Briptu Rani resmi dipecat
A A A
Sindonews.com - Karir Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, akhirnya tamat. Polwan berparas cantik ini, sejak 31 Juli 2013, sudah bukan anggota polisi. Dia dipecat lantaran terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, pascasidang KKEP yang digelar di ruang Bid Propam Polda Jatim, janda kelahiran Bogor ini direkomendasikan untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Saat itu, statusnya memang masih sebagai anggota Polri. Briptu Rani juga menjalani vonis khusus selama 21 hari karena desersi. "Per 31 Juli besok, yang bersangkutan resmi sebagai masyarakat sipil," tandasnya.

Keputusan pemecatan Briptu Rani ini berdasarkan SKEP No: KEP 989/VII/2013 tentang PTDH tertanggal sejak 31 Juli 2013. Dasar pemecatannya, adalah melakukan tindakan desersi selama lebih dari tiga kali.

"Dengan pemberhentian tidak dengan hormat, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan hak apapun atas pemecatan tersebut, baik pesangon atau uang pensiun," terangnya.

Sementara terkait foto-foto syur Briptu Rani yang beredar luas diinternet, Suhartoyo meminta kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan ke polisi. Namun dalam laporan itu, statusnya sebagai masyarakat sipil. Sayanganya, dalam sidang KKEP tidak menyinggung persoalan foto-foto syur itu.

"Dalam sidang KKEP itu tidak menyidangkan masalah itu (foto-foto syur) dan tidak ada kaitannya dengan masalah itu. Karena memang beda kasus. Briptu Rani masih diperkenankan untuk membuat laporan ke Polda Jatim," tandasnya.

Seperti diketahui, Briptu Rani terbukti telah lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Dan yang paling berat adalah SKHD yang terakhir, yaitu vonis hukuman 21 hari, karena desersi saat sidang KKEP yang digelar di Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada 16 Januari 2013.

Pascavonis itu, Briptu Rani menghilang selama lebih dari tiga bulan. Hingga akhirnya, Briptu Rani direkomondasi PTDH ke Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono.
(san)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved