Disersi, Briptu Rani resmi dipecat

Selasa, 30 Juli 2013 - 17:24 WIB
Disersi, Briptu Rani resmi dipecat
Disersi, Briptu Rani resmi dipecat
A A A
Sindonews.com - Karir Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, akhirnya tamat. Polwan berparas cantik ini, sejak 31 Juli 2013, sudah bukan anggota polisi. Dia dipecat lantaran terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, pascasidang KKEP yang digelar di ruang Bid Propam Polda Jatim, janda kelahiran Bogor ini direkomendasikan untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Saat itu, statusnya memang masih sebagai anggota Polri. Briptu Rani juga menjalani vonis khusus selama 21 hari karena desersi. "Per 31 Juli besok, yang bersangkutan resmi sebagai masyarakat sipil," tandasnya.

Keputusan pemecatan Briptu Rani ini berdasarkan SKEP No: KEP 989/VII/2013 tentang PTDH tertanggal sejak 31 Juli 2013. Dasar pemecatannya, adalah melakukan tindakan desersi selama lebih dari tiga kali.

"Dengan pemberhentian tidak dengan hormat, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan hak apapun atas pemecatan tersebut, baik pesangon atau uang pensiun," terangnya.

Sementara terkait foto-foto syur Briptu Rani yang beredar luas diinternet, Suhartoyo meminta kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan ke polisi. Namun dalam laporan itu, statusnya sebagai masyarakat sipil. Sayanganya, dalam sidang KKEP tidak menyinggung persoalan foto-foto syur itu.

"Dalam sidang KKEP itu tidak menyidangkan masalah itu (foto-foto syur) dan tidak ada kaitannya dengan masalah itu. Karena memang beda kasus. Briptu Rani masih diperkenankan untuk membuat laporan ke Polda Jatim," tandasnya.

Seperti diketahui, Briptu Rani terbukti telah lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Dan yang paling berat adalah SKHD yang terakhir, yaitu vonis hukuman 21 hari, karena desersi saat sidang KKEP yang digelar di Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada 16 Januari 2013.

Pascavonis itu, Briptu Rani menghilang selama lebih dari tiga bulan. Hingga akhirnya, Briptu Rani direkomondasi PTDH ke Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9121 seconds (0.1#10.140)