18 perlintasan KA di Kota Malang rawan kecelakaan
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 18 perlintasan kereta api di Kota Malang, rawan terjadi kecelakaan. Kedelapan belas perlintasan kereta api itu tidak berpalang pintu, dan tanpa pengawasan petugas.
Karenanya, pengguna jalan raya yang melintasi Kota Malang selama arus mudik dan arus balik Lebaran pun harus berhati – hati. Dari 32 perlintasan kereta api di Kota Malang, hanya 14 saja yang berpalang pintu dan dijaga petugas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Subari mengatakan, Dishub Kota Malang sudah menyampaikan masalah ini pada PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Kami sudah sampaiakn penambahan petugas atau solusi sebelum timbul bnayak korbvan," katanya, Selasa (30/7/2013).
Menurutnya, banyak pengendara yang melintasi perlintasan tak berpalang pintu mulai dari kawasan Kota Lama, hingga Blimbing. Sebagai solusi, warga sekitar perlintasan berjaga secara sukarela dan diizinkan menerima imbalan seikhlasnya dari para pengendara yang melintas. “Untuk menambah petugas, Dishub tak punya anggaran," terang Subari.
Dishub Kota Malang sudah berkoordinasi dengan Polisi agar tidak menertibkan mereka yang berjaga di pos perlintasan secara swadaya. Meski demikian, pihaknya ingin secepatnya persoalan perlintantasan kereta tanpa palang pintu atau penjaga pos ini tidak menjadi persoalan lagi dan ada solusinya.
Kepala Stasiun Kota Baru Zainul Arifin mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengurusi masalah perlintasan tanpa palang pintu. “Itu menjadi kewenangan resort jalan rel, bukan wilayah kami,” ujar Zainul.
Karenanya, pengguna jalan raya yang melintasi Kota Malang selama arus mudik dan arus balik Lebaran pun harus berhati – hati. Dari 32 perlintasan kereta api di Kota Malang, hanya 14 saja yang berpalang pintu dan dijaga petugas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Subari mengatakan, Dishub Kota Malang sudah menyampaikan masalah ini pada PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Kami sudah sampaiakn penambahan petugas atau solusi sebelum timbul bnayak korbvan," katanya, Selasa (30/7/2013).
Menurutnya, banyak pengendara yang melintasi perlintasan tak berpalang pintu mulai dari kawasan Kota Lama, hingga Blimbing. Sebagai solusi, warga sekitar perlintasan berjaga secara sukarela dan diizinkan menerima imbalan seikhlasnya dari para pengendara yang melintas. “Untuk menambah petugas, Dishub tak punya anggaran," terang Subari.
Dishub Kota Malang sudah berkoordinasi dengan Polisi agar tidak menertibkan mereka yang berjaga di pos perlintasan secara swadaya. Meski demikian, pihaknya ingin secepatnya persoalan perlintantasan kereta tanpa palang pintu atau penjaga pos ini tidak menjadi persoalan lagi dan ada solusinya.
Kepala Stasiun Kota Baru Zainul Arifin mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengurusi masalah perlintasan tanpa palang pintu. “Itu menjadi kewenangan resort jalan rel, bukan wilayah kami,” ujar Zainul.
(san)