Ratusan pria kekar jaga eksekusi Hotel Balisani

Senin, 29 Juli 2013 - 18:40 WIB
Ratusan pria kekar jaga...
Ratusan pria kekar jaga eksekusi Hotel Balisani
A A A
Sindonews.com - Ratusan polisi dan pemuda berjaga-jaga saat tim juru sita melakukan peletakan sita eksekusi Hotel Hotel Balisani Legian dan Batubelig di Petitenget Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Juru sita PN Denpasar, Komang Bayu Wirawan membacakan putusan MA dan surat perintah pelaksanaan eksekusi disaksikan instansi terkait dan pemohon eksekusi, penggugat Lie Thien Ping yang merupakan salah satu pemilik hotel Balisani beserta pengacaranya Martin Suryawan.

Juga hadir perwakilam manajemen hotel, bertempat di ruang pertemuan Hotel Balisani Batubelig Kecamatan Kuta Utara, Senin (29/7/2013)

Sebelum pembacaan sita eksekusi, nampak ratusan pria berbadan kekar mengenakan pakain dan celana serba hitam berkonsentrasi di beberapa titik di luar hotel yang menghap langsung ke Pantai Batubelig.

Demikian juga, ratusan polisi sembari membawa peralatan anti huru hara berjaga-jaga di sekitar hotel mengantisipasi keadaan.

Pembacaan sita eksekusi sebagai pelaksaana keputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 277 PK/Pdt/2012 tanggal 28 November 2012. "Kami melaksanakan perintah pengadilan yakni meletakan sita eksekusi," ujar Komang Bayu usai pembacaan.

Inti putusan PK MA mengembalikan pada putusan PN Denpasar, yakni pertama pengadilan mengabulkan permohonan pisah kongsi, kedua mengizinkan penjualan aset hotel berupa tanah dan bangunan.

"Ketiga memerintahkan pembagian hasil lelang sesuai porsi sebelumnya sebagaimana prosentase saat pembelian aset," sebut Komang Bayu.

Aset hotel terdiri tanah seluas 3.850 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Balisani di Legian dan tanah seluas 12.800 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Balisani di Batubelig Petitenget.

Saat ini merupakan persiapan lelang. Sekarang dilakukan penafsiran lembaga independen yang melakukan pengukuran dan penilaian bangunan hotel.

"Tim penafsir ini berasal dari Kantor Jasa Penilaian Publik Muttaqin Bambang Purwanto dan rekan. Tujuannya menentukan nilai jual dari bangunan yang akan dilelang tersebut," jelasnya.

Diketahui porsi pembagian sebagaimana saham para pemilik aset tersebut, yakni Lie Thien Ping sebanyak 45 persen, Soehardjo Gondo sebanyak 45 persen dan Hendy Setiawan sebanyak 10 persen.

"Jadi hasil lelang nantinya, sesuai putusan pengadilan harus dibagi sesuai porsi itu," sebutnya.
(rsa)
Berita Terkait
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Berita Terkini
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
1 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
1 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
3 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
3 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
3 jam yang lalu
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved