Ratusan pria kekar jaga eksekusi Hotel Balisani
Senin, 29 Juli 2013 - 18:40 WIB
Ratusan pria kekar jaga eksekusi Hotel Balisani
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan polisi dan pemuda berjaga-jaga saat tim juru sita melakukan peletakan sita eksekusi Hotel Hotel Balisani Legian dan Batubelig di Petitenget Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Juru sita PN Denpasar, Komang Bayu Wirawan membacakan putusan MA dan surat perintah pelaksanaan eksekusi disaksikan instansi terkait dan pemohon eksekusi, penggugat Lie Thien Ping yang merupakan salah satu pemilik hotel Balisani beserta pengacaranya Martin Suryawan.
Juga hadir perwakilam manajemen hotel, bertempat di ruang pertemuan Hotel Balisani Batubelig Kecamatan Kuta Utara, Senin (29/7/2013)
Sebelum pembacaan sita eksekusi, nampak ratusan pria berbadan kekar mengenakan pakain dan celana serba hitam berkonsentrasi di beberapa titik di luar hotel yang menghap langsung ke Pantai Batubelig.
Demikian juga, ratusan polisi sembari membawa peralatan anti huru hara berjaga-jaga di sekitar hotel mengantisipasi keadaan.
Pembacaan sita eksekusi sebagai pelaksaana keputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 277 PK/Pdt/2012 tanggal 28 November 2012. "Kami melaksanakan perintah pengadilan yakni meletakan sita eksekusi," ujar Komang Bayu usai pembacaan.
Inti putusan PK MA mengembalikan pada putusan PN Denpasar, yakni pertama pengadilan mengabulkan permohonan pisah kongsi, kedua mengizinkan penjualan aset hotel berupa tanah dan bangunan.
"Ketiga memerintahkan pembagian hasil lelang sesuai porsi sebelumnya sebagaimana prosentase saat pembelian aset," sebut Komang Bayu.
Aset hotel terdiri tanah seluas 3.850 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Balisani di Legian dan tanah seluas 12.800 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Balisani di Batubelig Petitenget.
Saat ini merupakan persiapan lelang. Sekarang dilakukan penafsiran lembaga independen yang melakukan pengukuran dan penilaian bangunan hotel.
"Tim penafsir ini berasal dari Kantor Jasa Penilaian Publik Muttaqin Bambang Purwanto dan rekan. Tujuannya menentukan nilai jual dari bangunan yang akan dilelang tersebut," jelasnya.
Diketahui porsi pembagian sebagaimana saham para pemilik aset tersebut, yakni Lie Thien Ping sebanyak 45 persen, Soehardjo Gondo sebanyak 45 persen dan Hendy Setiawan sebanyak 10 persen.
"Jadi hasil lelang nantinya, sesuai putusan pengadilan harus dibagi sesuai porsi itu," sebutnya.
Juru sita PN Denpasar, Komang Bayu Wirawan membacakan putusan MA dan surat perintah pelaksanaan eksekusi disaksikan instansi terkait dan pemohon eksekusi, penggugat Lie Thien Ping yang merupakan salah satu pemilik hotel Balisani beserta pengacaranya Martin Suryawan.
Juga hadir perwakilam manajemen hotel, bertempat di ruang pertemuan Hotel Balisani Batubelig Kecamatan Kuta Utara, Senin (29/7/2013)
Sebelum pembacaan sita eksekusi, nampak ratusan pria berbadan kekar mengenakan pakain dan celana serba hitam berkonsentrasi di beberapa titik di luar hotel yang menghap langsung ke Pantai Batubelig.
Demikian juga, ratusan polisi sembari membawa peralatan anti huru hara berjaga-jaga di sekitar hotel mengantisipasi keadaan.
Pembacaan sita eksekusi sebagai pelaksaana keputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 277 PK/Pdt/2012 tanggal 28 November 2012. "Kami melaksanakan perintah pengadilan yakni meletakan sita eksekusi," ujar Komang Bayu usai pembacaan.
Inti putusan PK MA mengembalikan pada putusan PN Denpasar, yakni pertama pengadilan mengabulkan permohonan pisah kongsi, kedua mengizinkan penjualan aset hotel berupa tanah dan bangunan.
"Ketiga memerintahkan pembagian hasil lelang sesuai porsi sebelumnya sebagaimana prosentase saat pembelian aset," sebut Komang Bayu.
Aset hotel terdiri tanah seluas 3.850 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Balisani di Legian dan tanah seluas 12.800 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Balisani di Batubelig Petitenget.
Saat ini merupakan persiapan lelang. Sekarang dilakukan penafsiran lembaga independen yang melakukan pengukuran dan penilaian bangunan hotel.
"Tim penafsir ini berasal dari Kantor Jasa Penilaian Publik Muttaqin Bambang Purwanto dan rekan. Tujuannya menentukan nilai jual dari bangunan yang akan dilelang tersebut," jelasnya.
Diketahui porsi pembagian sebagaimana saham para pemilik aset tersebut, yakni Lie Thien Ping sebanyak 45 persen, Soehardjo Gondo sebanyak 45 persen dan Hendy Setiawan sebanyak 10 persen.
"Jadi hasil lelang nantinya, sesuai putusan pengadilan harus dibagi sesuai porsi itu," sebutnya.
(rsa)