201 Napi di Jember bakal dapat remisi Lebaran

Selasa, 30 Juli 2013 - 04:33 WIB
201 Napi di Jember bakal dapat remisi Lebaran
201 Napi di Jember bakal dapat remisi Lebaran
A A A
Sindonews.com - Menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember memberikan remisi bagi 201 narapidana (napi) yang menjadi warga binaan mereka.

Narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah narapidana kasus tindak pidana umum atau konvensional seperti pencurian, dan kasus terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sedangkan untuk kasus narkoba, dari 10 orang narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, semuanya dipastikan telah ditolak.

Kepala Lapas Kelas II A Jember, Harun Sulianto, menjelaskan, saat ini proses permohonan remisi Idul Fitri untuk para napi telah dalam proses pengajuan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kenmenkum HAM) Provinsi Jawa Timur.

"Dari 201 napi yang dipastikan telah mendapatkan Remisi itu, enam orang berjenis kelamin perempuan, dan 195 orang lainnya berjenis kelamin laki-laki. Dari jumlah itu, tujuh orang diantaranya dipastikan akan bebas pada Hari Raya Idul Fitri mendatang, karena mendapatkan remisi bebas," kata Harun, Senin (29/7/2013).

Sementara untuk 194 orang lainnya, akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan yang bervariasi untuk masing-masing orang, antara 15 hari hingga dua bulan.

Menurut Harun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para napi untuk bisa mendapatkan remisi, diantaranya adalah harus berkelakuan baik, tidak melanggar aturan Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan dengan baik.

Harun menambahkan, untuk terpidana dalam kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkotika) dari 10 orang yang diajukan untuk mendapatkan remisi, semuanya ditolak.

Pasalnya, khusus untuk terpidana kasus narkoba yang menjalani masa hukuman lebih dari lima tahun, syarat untuk mendapatkan remisi, selain harus berkelakuan baik, juga yang bersangkutan harus terlebih dahulu harus menjadi Justice Colaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan lembaga penegak hukum, seperti BNN, kepolisian dan kejaksaan, untuk mengungkap jaringan kejahatan mereka.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7639 seconds (0.1#10.140)