3 Tahanan kabur, Kapolsek Biringkanaya terancam sanksi

Senin, 29 Juli 2013 - 15:36 WIB
3 Tahanan kabur, Kapolsek...
3 Tahanan kabur, Kapolsek Biringkanaya terancam sanksi
A A A
Sindonews.com - Kapolsekta Biringkanaya Kompol Akbar Setiawan terancam mendapatkan sanksi tegas, atas kasus kaburnya tiga tahanan pada Jumat (26/7) dini hari lalu.

Selain diduga melakukan kelalaian, Kompol Akbar juga terancam sanksi pertanggungjawaban jabatan sebagai pimpinan di Polsekta Biringkanaya.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang petugas Polsekta Biringkanaya untuk dimintai keterangannya.

Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Satria Vibrianto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga kuat ada unsur kelalaian yang menyebabkan kaburnya ketiga tahanan Polsek.

"Kalau tidak lalai, tidak mungkin tahanan itu kabur. Untuk Kapolsek, bisa kena sanksi pertanggungjawaban jabatan," ujar Satria, Senin (29/7/2013).

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum merampungkan seluruh hasil pemeriksaan dan masih akan memanggil sejumlah saksi-saksi sebelum mengeluarkan hasil.

"Kita masih lengkapi dulu. Nantilah kita infokan perkembangannya," tambah mantan Kapolsekta Panakkukang ini.

Ketiga orang tahanan ini masing-masing Muh Reka alias Reka (28), warga Kab Bulukumba; Dedi Andre (27), warga Jalan Perintis Kemerdekaan; dan Sanurdi alias Sandi (30), warga Jalan Ir Sutami.

Namun sekira satu jam kemudian, Reka dan Dedi berhasil diamankan di sekitar Pasar Daya. Sedangkan Sandi yang terlibat kasus perampokan ini, hingga kini masih dinyatakan buron.

Kompol Akbar Setiawan yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah mengetahui wilayah persembunyian Sandi.
"Saat itu anggota sudah kita berangkatkan ke salah satu kabupaten untuk pengejaran," akunya kepada SINDO.

Saat disinggung mengenai ancaman sanksi disiplin dari Propam Polrestabes, Akbar enggan berkomentar.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8794 seconds (0.1#10.140)