Sidang penembakan Karumkit Bhayangkara digelar
A
A
A
Sindonews.com - Brigadir Polisi, Isak Tiranda, pelaku penembakan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Kombes Pol Poerwadi, mulai menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/7/2013) siang.
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa yang merupakan anggota PAM Obvit Polrestabes Makassar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 340 serta 338 KUHP.
Menurut JPU, Supardi, terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhyangkara Makassar, Kombes Pol Poerwadi, dengan menembak korban pada bagian paha, selangkangan, serta bahu korban, hingga sehingga korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Atas dakwaan JPU, pengacara terdakwa, Syafril Hamzah, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut sangat memeberatkan terdakwa, lantaran terdakwa melakukan penembakan terhadap korban tidak direncanakan melainkan hanya spontannitas," jelas Syafril Hamzah usai sidang.
Syafril juga berharap, kliennya mendapatkan hukuman yang ringan, sehingga terdakwa dapat kembali bertugas menjadi seorang anggota polri. Sidang kembali akan digelar dua pekan depan, dengan agenda eksekpsi dari pengacara terdakwa.
Peristiwa penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara terjadi pada tanggal 06 April 2013 lalu, di Rumah Sakit Bhyangkara Makassar.
Saat itu terdakwa, merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyinggung perasaan sang istri. Merasa gelap mata, terdakwa yang emosi kemudian mendatangi korban yang sedang berada di ruangannya. Saat itulah terdakwa melepaskan tembakan ke arah korban hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian paha, selangkangan, serta bahu.
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa yang merupakan anggota PAM Obvit Polrestabes Makassar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 340 serta 338 KUHP.
Menurut JPU, Supardi, terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhyangkara Makassar, Kombes Pol Poerwadi, dengan menembak korban pada bagian paha, selangkangan, serta bahu korban, hingga sehingga korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Atas dakwaan JPU, pengacara terdakwa, Syafril Hamzah, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut sangat memeberatkan terdakwa, lantaran terdakwa melakukan penembakan terhadap korban tidak direncanakan melainkan hanya spontannitas," jelas Syafril Hamzah usai sidang.
Syafril juga berharap, kliennya mendapatkan hukuman yang ringan, sehingga terdakwa dapat kembali bertugas menjadi seorang anggota polri. Sidang kembali akan digelar dua pekan depan, dengan agenda eksekpsi dari pengacara terdakwa.
Peristiwa penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara terjadi pada tanggal 06 April 2013 lalu, di Rumah Sakit Bhyangkara Makassar.
Saat itu terdakwa, merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyinggung perasaan sang istri. Merasa gelap mata, terdakwa yang emosi kemudian mendatangi korban yang sedang berada di ruangannya. Saat itulah terdakwa melepaskan tembakan ke arah korban hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian paha, selangkangan, serta bahu.
(rsa)