Keluarga tak izinkan jasad Yulanda Rifan diautopsi

Senin, 29 Juli 2013 - 04:58 WIB
Keluarga tak izinkan jasad Yulanda Rifan diautopsi
Keluarga tak izinkan jasad Yulanda Rifan diautopsi
A A A
Sindonews.com – Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Magelang dibantu warga sekitar, masih melakukan penyisiran di lereng Gunung Sumbing sekitar lokasi penimbunan tiga mayat laki - laki di Dusun Petung, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Tiga mayat itu diduga korban pembunuhan oleh Muhyaroh, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan modus penggandaan uang.

Tiga mayat itu, salah satu di antaranya adalah Yulanda Rifan (sebelumnya ditulis Yolanda Irfan) alias Irfan (36). Dua mayat lain, sejauh ini belum dapat diidentifikasi petugas.

Irfan adalah putra Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Profesor Barda Nawawi Arief. Irfan sendiri merupakan dosen Arsitektur Undip, juga seorang pebisnis properti sesuai keahliannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Purwadi Ariyanto mengatakan jenazah Irfan dilakukan visum luar, setelah tiba di RS Bhayangkara Semarang pada Sabtu 27 Juli malam.

“Ada bekas benturan benda tumpul di kepala, dan di dada korban. Di kaki ada bekas jeratan. Di lokasi sendiri, tim masih melakukan penyisiran,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Sedianya, polisi akan melakuan autopsi jenazah Irfan. Namun urung dilakukan karena pihak keluarga tidak memberi izin dan menolak dengan tegas permintaan petugas.

Purwadi mengatakan pihaknya cukup kesulitan membongkar tuntas kasus ini, karena tersangkanya tewas.

“Dua jenazah lainnya belum diketahui identitasnya. Kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya, bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau Polres Magelang atau Polda Jawa Tengah,” tambahnya.

Sementara itu, keterangan yang dihimpun KORAN SINDO di Tim Forensik Kedokteran Kesehatan Polda Jawa Tengah, tiga mayat yang ditemukan di lokasi rata – rata kondisinya sudah membusuk dan terdapat bekas jeratan, tak terkecuali jasad Yulanda Rifan.

Luka – luka di tubuh korban, tidak dapat diidentifikasi dengan jelas mengingat kondisi jasadnya yang sudah membusuk. Terkait jasad Irfan, petugas cukup kesulitan memastikan penyebab kematian maupun kapan kematiannya, karena tidak dilakukan proses autopsi.

“Identifikasinya yang sementara diperoleh, dua korban ini laki – laki dewasa muda, kondisi pembusukan hampir sama, dan sudah mengalami mumifikasi. Kemungkinan karena faktor udara dingin di lokasi. Tadi pagi sudah mulai dilakukan autopsi, sekarang tim masih bekerja mencari tahu kapan dan penyebab kematiannya. Sejauh ini belum diketahui siapa identitas mereka, pihak keluarga juga belum ada yang melapor,” kata seorang petugas yang enggan disebut identitasnya.

Sementara itu, paman korban, Farda Nawawi Arief mengatakan polisi wajib menuntaskan perkara ini. Ia menduga kejahatan ini dilakukan secara sindikasi.

“Berdasarkan fakta, saya yakin kejahatan ini dilakukan teamwork. Saya tidak yakin, kalau tersangkanya tunggal. Salah satunya, ponakan saya ini tinggi besar, kalau kejadian itu (diserang Muhyaroh) pasti ngelawan dia, wong tersangkanya itu lebih kecil. Itu fakta, fakta intelijen,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara dan Asisten Pembinaan Kejaksan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Melalui keterangan resmi di rumah duka, kompleks Perumahan Undip, Jalan Sukun Raya, RT06/RW16, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, usai pemakaman, adik Profesor Barda Nawawi itu menegaskan pihak keluarga memang menolak dengan tegas autopsi jenazah.

“Sekarang saya tanya apa kepentingan autposi itu? Untuk kepentingan penyelidikan, terkait alat dan barang bukti. Alat bukti itu apa dalam masalah ini? Lihat Pasal 184 KUHAP, ada keterangan terdakwa, keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli. Minimum untuk suatu perkara itu dua alat bukti. Autopsi itu keterangan ahli, bisa juga diperoleh dari visum. Kalau visum, kami memang memersilakan,” tandasnya.

Tiga mayat sebelumnya ditemukan tim pada Sabtu 27 Juli siang di lokasi berdekatan. Lokasinya di tegalan milik Muhyaroh (45) tersangka yang tewas karena meloncat ke jurang pada Kamis 25 Juli dini hari, dan menarik Perwira Unit Sub Direktorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Polisi Anumerta Yahya R Lihu yang akhirnya ikut tewas.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8545 seconds (0.1#10.140)