Negosiasi pembebasan lahan tambang PT JMI deadlock

Minggu, 28 Juli 2013 - 19:03 WIB
Negosiasi pembebasan...
Negosiasi pembebasan lahan tambang PT JMI deadlock
A A A
Sindonews.com - Negosiasi pembebasan lahan antara PT Jogja Magasa Iron (JMI) dengan warga Desa Karangwuni, Wates, Kulonprogo berakhir buntu.

PT JMI menilai menawaran harga tanah Rp170 ribu permeter persegi yang disampaikan warga terlalu tinggi. Angka itu di atas kesanggupan perusahaan.

Sumardi, negosiastor dari 200-an warga Dusun I-IV Karangwuni mengatakan, perusahaan pemegang kontrak karya tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan warga. Perusahaan menginginkan harga Rp50 ribu untuk setiap meter persegi lahan, sedangkan warga menawaarkan Rp170 ribu.

“Pembahasan harga tanah berakhir deadlock. Warga sepakat pada harga Rp175 ribu per meter, tapi JMI hanya Rp50 ribu. Saya masih memprediksi warga bisa turun tapi angka berapa tidak bisa kami jawab. Itu tergantung masyarakat karena kami hanya penyampai aspirasi,” kata Sumardi, Minggu (28/7/2013).

Dia mengatakan, meski berakhir buntu, namun proses negosiasi masih akan terus dilanjutkan. Rencananya, negosiasi lanjutan dilakukan Selasa (30/7) mendatang.

Dia menjelaskan, warga sendiri menyampaikan 13 tuntutan dalam negosiasi tersebut. Namun JMI tidak menyanggupi tuntutan pemberian kompensasi sebesar Rp1.750 per meter per bulan bagi sekitar 550 KK dari wilayah Dusun I-V, Karangwuni. Tuntutan ini sebagai kompensasi selama masa transisi. Terlebih, pembangunan konstruksi diperkirakan butuh waktu 3-5 tahun.

“Kompensasi yang diajukan selama masa transisi tidak disepakati. Perusahaan tidak bisa memberikan nominal tapi akan memberi dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat. Dalam point ini masyarakat bisa menerima,” jelasnya.

Tuntutan lain yang disampaikan warga adalah jaminan menjadi karyawanPT JMI, jaminan kesehatan dan pendidikan gratis, pemberdayaan masyarakat dengan pembentukan UMKM oleh perusahaan disertai pendampingan. Setelah seluruh tuntutan disepakati tertuang dalam MoU, warga meminta setiap petani penggarap memegang dokumen MoU sebagai tanda bukti kehilangan laha.

Dokumen yang akan diberikan kepada para petani penggarap juga harus disahkan oleh semua pihak secara hukum. Di samping itu, warga juga menuntut agar pengembalian lahan diprioritaskan kepada petani penggarap semula. Walaupun dalam teknisnya akan ditata Pura Pakualaman.
(rsa)
Berita Terkait
Ada Putusan MA, Kejari...
Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Kejaksaan Agung Menang...
Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi
Konflik Batas Lahan...
Konflik Batas Lahan Garapan di Jember Jawa Timur, 9 Orang Ditangkap Polisi
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Ketua MPR Desak Kementerian...
Ketua MPR Desak Kementerian ATR Selesaikan Konflik Agraria di Deliserdang
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Konflik antara Warga dengan Karyawan PT MEG
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
41 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
53 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
Rusia: Ukraina Jadi...
Rusia: Ukraina Jadi Tambang Emas bagi Produsen Senjata Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved