Masyarakat Kaliberau tuntut ganti rugi PT SBB

Kamis, 25 Juli 2013 - 19:29 WIB
Masyarakat Kaliberau...
Masyarakat Kaliberau tuntut ganti rugi PT SBB
A A A
Sindonews.com - Perseteruan antara masyarakat Kaliberau dengan PT Sentosa Bahagia Bersama (SBB) masih berlanjut. Pemkab Muba memfasilitasi persoalan tersebut untuk dicarikan jalan keluar.

Sekda Muba H Sohan Majid menuturkan rencana pembangunan jalan koridor PT SBB tujuannya masa depan bagi masyarakat. Pembangunan jalan dan dermaga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Untuk itu hal tersebut dapat dicarikan solusi terutama masalah ganti rugi dan lainnya.

“Kita harapkan persoalan ini dapat diselesaikan bersama dan mencapai kata sepakat kedua belah pihak,” ucap Sohan di Sekayu, Kamis (25/7/2013).

Sementara itu, menurut perwakilan PT SBB Maman Lukmanulhakim, rencananya pihak perusahaan akan membangun jalan koridor di luar areal SBB di desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir.

Yakni membangun dermaga dan pusat industri di wilayah Sungai Lalan dan Desa Pulai Gading, serta membuka akses jalan dari Sungai Lalan hingga Desa Sako Suban.

“Dalam pelaksanaan pembangunan masih terkendala pemberian kompensasi tanaman tumbuh masyarakat desa Kali Berau, karena belum menemukan kesepakatan, untuk itu diharapkan bantuan Pemkab Muba untuk menemukan titik temu, karena pembangunan ini dilakukan untuk membantu mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia khususnya di Kabupaten Muba,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Camat Bayung Lencir Demon Herdian Eka Suza mengatakan prinsipnya masyarakat desa kali Berau bersedia menerima kompensasi dari PT SBB, hanya saja belum adanya kesepakatan harga, untuk yang masuk areal penggunaan lain (APL) atau areal bukan kawasan hutan, dan yang masuk kawasan hutan.

Menanggapi masalah ini Kabag Humas Setda Kabupaten Muba Dicky Meiriando menyarankan agar kedua belak pihak segera mencari kesepakatan harga, dimana dari warga diharapkan dapat menurunkan harga yang ditawarkan dan dari PT SBB untuk bisa menaikkan lagi harga kompensasi dari harga semula yang telah ditetapkan yaitu untuk APL maksimal Rp100 juta perhektare dan untuk yang berada di kawasan hutan Rp 50 juta per hektare.

“Sekda juga meminta dinas terkait seperti Dinas Kehutanan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk membentuk tim untuk meninjau langsung ke lapangan dan menentukan mana yang merupakan APL mana yang termasuk kawasan hutan, serta Dinas Kehutanan hendaknya membuatkan peta tentang kawasan hutan Kabupaten Muba, untuk memudahkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya
(lns)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved