Masyarakat Kaliberau tuntut ganti rugi PT SBB

Kamis, 25 Juli 2013 - 19:29 WIB
Masyarakat Kaliberau...
Masyarakat Kaliberau tuntut ganti rugi PT SBB
A A A
Sindonews.com - Perseteruan antara masyarakat Kaliberau dengan PT Sentosa Bahagia Bersama (SBB) masih berlanjut. Pemkab Muba memfasilitasi persoalan tersebut untuk dicarikan jalan keluar.

Sekda Muba H Sohan Majid menuturkan rencana pembangunan jalan koridor PT SBB tujuannya masa depan bagi masyarakat. Pembangunan jalan dan dermaga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Untuk itu hal tersebut dapat dicarikan solusi terutama masalah ganti rugi dan lainnya.

“Kita harapkan persoalan ini dapat diselesaikan bersama dan mencapai kata sepakat kedua belah pihak,” ucap Sohan di Sekayu, Kamis (25/7/2013).

Sementara itu, menurut perwakilan PT SBB Maman Lukmanulhakim, rencananya pihak perusahaan akan membangun jalan koridor di luar areal SBB di desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir.

Yakni membangun dermaga dan pusat industri di wilayah Sungai Lalan dan Desa Pulai Gading, serta membuka akses jalan dari Sungai Lalan hingga Desa Sako Suban.

“Dalam pelaksanaan pembangunan masih terkendala pemberian kompensasi tanaman tumbuh masyarakat desa Kali Berau, karena belum menemukan kesepakatan, untuk itu diharapkan bantuan Pemkab Muba untuk menemukan titik temu, karena pembangunan ini dilakukan untuk membantu mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia khususnya di Kabupaten Muba,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Camat Bayung Lencir Demon Herdian Eka Suza mengatakan prinsipnya masyarakat desa kali Berau bersedia menerima kompensasi dari PT SBB, hanya saja belum adanya kesepakatan harga, untuk yang masuk areal penggunaan lain (APL) atau areal bukan kawasan hutan, dan yang masuk kawasan hutan.

Menanggapi masalah ini Kabag Humas Setda Kabupaten Muba Dicky Meiriando menyarankan agar kedua belak pihak segera mencari kesepakatan harga, dimana dari warga diharapkan dapat menurunkan harga yang ditawarkan dan dari PT SBB untuk bisa menaikkan lagi harga kompensasi dari harga semula yang telah ditetapkan yaitu untuk APL maksimal Rp100 juta perhektare dan untuk yang berada di kawasan hutan Rp 50 juta per hektare.

“Sekda juga meminta dinas terkait seperti Dinas Kehutanan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk membentuk tim untuk meninjau langsung ke lapangan dan menentukan mana yang merupakan APL mana yang termasuk kawasan hutan, serta Dinas Kehutanan hendaknya membuatkan peta tentang kawasan hutan Kabupaten Muba, untuk memudahkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.24)