Gambar jempol di foto BDH-Said diprotes
A
A
A
Sindonews.com - Tim pemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) memrotes gambar jempol yang terdapat pada foto pasangan Bambang DH-Said (BDH-Said) dalam surat suara Pilgub Jatim 2013. Draf memuat gambar jempol itu dinilai tak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
"Draft surat suara itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hanya foto pasangan ini yang ada logo jempolnya. Ini kan tidak boleh," protes Kordinator Bidang Hukum Tim Kampanye KarSa Hadi Pranoto di Bale KarSa, Jalan Citarum, Surabaya, Kamis (25/7/2013).
Kata Hadi, pemasangan gambar atau logo itu bertentangan dengan pasal 6 ayat 2 Peraturan KPU nomor 66 Tahun 2009 tentang penertiban norma, standart, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur.
"Dalam peraturan itu hanya memuat foto, nama dan nomer urut pasangan calon. Tidak boleh ada yang lain termasuk logo, simbol atau yang lain," jelasnya.
Atas kejadian ini, Tim KarSa melayangkan surat protes tertulis ke KPU Jatim dan ditembuskan Bawaslu Jatim. Surat itu bernomor 115/Karsa/VII/2013 tertanggal 25 Juli 2013.
"Kejadian di Pemilukada Bali pernah ditempeli logo partai dan akhirnya dihapus oleh KPU Provinsi Bali. Kalau KPU Jatim enggak mau menghapus gambar jempol, KPU akan digugat tim KarSa," pungkasnya.
"Draft surat suara itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hanya foto pasangan ini yang ada logo jempolnya. Ini kan tidak boleh," protes Kordinator Bidang Hukum Tim Kampanye KarSa Hadi Pranoto di Bale KarSa, Jalan Citarum, Surabaya, Kamis (25/7/2013).
Kata Hadi, pemasangan gambar atau logo itu bertentangan dengan pasal 6 ayat 2 Peraturan KPU nomor 66 Tahun 2009 tentang penertiban norma, standart, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur.
"Dalam peraturan itu hanya memuat foto, nama dan nomer urut pasangan calon. Tidak boleh ada yang lain termasuk logo, simbol atau yang lain," jelasnya.
Atas kejadian ini, Tim KarSa melayangkan surat protes tertulis ke KPU Jatim dan ditembuskan Bawaslu Jatim. Surat itu bernomor 115/Karsa/VII/2013 tertanggal 25 Juli 2013.
"Kejadian di Pemilukada Bali pernah ditempeli logo partai dan akhirnya dihapus oleh KPU Provinsi Bali. Kalau KPU Jatim enggak mau menghapus gambar jempol, KPU akan digugat tim KarSa," pungkasnya.
(lns)