Kasus penipuan di Sumut, polisi terkesan dilecehkan
A
A
A
Sindonews.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Syarief Gunawan bertindak tegas terhadap tiga orang pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggeleapan dan penipuan.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan ketiga pengusaha tersebut adalah Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumatera Utara Ivan Iskandar Batubara, Maslim Batubara, dan Ikhsan Lubis, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan akta autentik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak pada perkebunan sawit seluas 10.671.49 hektare.
Neta menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mempertanyakan kasus tersebut. Sebetulnya, lanjut Neta, kasus ini sudah dilaporkan Juni tahun lalu ke Bareskrim oleh pemilik PT RMP Ramli Lubis yang juga mantan Wakil Wali Kota Medan. Namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumut.
Tapi di Polda Sumut, klaim Neta, prosesnya mandeg. Dia mengatakan Bareskrim memiliki tanggungjawab moral mengontrol dan mengawasi jajarannya di polda-polda dalam menangani perkara. Itulah alasan Neta datang ke Bareskrim. “Meminta tanggungjawab moral itu,” kata dia.
Dalam kasus ini, kata Neta, polisi total menetapkan empat tersangka. Satu nama lagi adalah seorang pengusaha, Syafwan Lubis. Dari empat tersangka itu, hanya Syafwan yang kasusnya sudah diproses hingga pengadilan. Sementara tiga tersangka lainnya, lanjut Neta, justru melecehkan polisi, misalnya dengan tidak menggubris panggilan polisi. Padahal ketiganya sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
“Belakangan ketiganya malah melecehkan polisi dengan cara mendatangi Polda Sumatera Utara dan sesumbar siap diperiksa polisi, anehnya, polisi tidak segera menangkap dan memeriksanya,” tutur Neta.
Neta mendesak Kapolda Sumut untuk menangkap tiga tersangka tersebut. Jika terus mangkir, maka polisi harus menetapkannya jadi DPO. Sikap tegas itu diperlukan agar polisi punya wibawa dan tidak dilecehkan.
“Selain itu penangkapan terhadap ketiganya perlu dilakukan agar kasus penipuan ini bisa segera dituntaskan di pengadilan,” tandas Neta. Menurutnya tidak ada alasan bagi Polda Sumut untuk tidak memproses kasus ini. Hal itu karena 1 dari 4 tersangka sudah disidangkan. “Lalu kenapa 3 tersangka lain asih bebas berkeliaran?” tanya Neta.
Sebelumnya, Ramli Lubis melaporkan kasus ini ke Bareskri Mabes Polri dengan nomor polisi LP/522/VI/2012 tertanggal 28 Juli 2012. Bareskrim kemudian melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.
Ke empat tersangka ini diduga mengalihkan saham PT RMP dari Ramli kepada Ivan dan Maslin, Pengalihan saham itu dilakukan dengan mengedarkan berkas rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) untuk ditandatangani para pemegang saham. Tapi saat pengurus diminta keterangan, mereka mengaku tidak pernah mengikuti RUPS LB dan tidak pernah menandatangani pengalihan saham tersebut.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan ketiga pengusaha tersebut adalah Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumatera Utara Ivan Iskandar Batubara, Maslim Batubara, dan Ikhsan Lubis, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan akta autentik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak pada perkebunan sawit seluas 10.671.49 hektare.
Neta menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mempertanyakan kasus tersebut. Sebetulnya, lanjut Neta, kasus ini sudah dilaporkan Juni tahun lalu ke Bareskrim oleh pemilik PT RMP Ramli Lubis yang juga mantan Wakil Wali Kota Medan. Namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumut.
Tapi di Polda Sumut, klaim Neta, prosesnya mandeg. Dia mengatakan Bareskrim memiliki tanggungjawab moral mengontrol dan mengawasi jajarannya di polda-polda dalam menangani perkara. Itulah alasan Neta datang ke Bareskrim. “Meminta tanggungjawab moral itu,” kata dia.
Dalam kasus ini, kata Neta, polisi total menetapkan empat tersangka. Satu nama lagi adalah seorang pengusaha, Syafwan Lubis. Dari empat tersangka itu, hanya Syafwan yang kasusnya sudah diproses hingga pengadilan. Sementara tiga tersangka lainnya, lanjut Neta, justru melecehkan polisi, misalnya dengan tidak menggubris panggilan polisi. Padahal ketiganya sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
“Belakangan ketiganya malah melecehkan polisi dengan cara mendatangi Polda Sumatera Utara dan sesumbar siap diperiksa polisi, anehnya, polisi tidak segera menangkap dan memeriksanya,” tutur Neta.
Neta mendesak Kapolda Sumut untuk menangkap tiga tersangka tersebut. Jika terus mangkir, maka polisi harus menetapkannya jadi DPO. Sikap tegas itu diperlukan agar polisi punya wibawa dan tidak dilecehkan.
“Selain itu penangkapan terhadap ketiganya perlu dilakukan agar kasus penipuan ini bisa segera dituntaskan di pengadilan,” tandas Neta. Menurutnya tidak ada alasan bagi Polda Sumut untuk tidak memproses kasus ini. Hal itu karena 1 dari 4 tersangka sudah disidangkan. “Lalu kenapa 3 tersangka lain asih bebas berkeliaran?” tanya Neta.
Sebelumnya, Ramli Lubis melaporkan kasus ini ke Bareskri Mabes Polri dengan nomor polisi LP/522/VI/2012 tertanggal 28 Juli 2012. Bareskrim kemudian melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.
Ke empat tersangka ini diduga mengalihkan saham PT RMP dari Ramli kepada Ivan dan Maslin, Pengalihan saham itu dilakukan dengan mengedarkan berkas rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) untuk ditandatangani para pemegang saham. Tapi saat pengurus diminta keterangan, mereka mengaku tidak pernah mengikuti RUPS LB dan tidak pernah menandatangani pengalihan saham tersebut.
(lal)