Polda Sumut bongkar penyelundupan 40 ton daging impor
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 40 ton danging sapi beku selundupan asal Malaysia yang dikemas dalam kotak berukuran 20 Kilo gram (Kg) diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Daging selundupan tersebut dipasok dari Malaysia melalui pelabuhan Esdengki Teluk Nibung Tanjung Balai, Sumut.
Saat diamankan kondisi daging sapi yang lolos dari pengawasan pihak Bea dan Cukai tersebut sudah berwarna kehitaman.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, daging sapi yang diamankannya tersebut terdiri dari bagian daging Hati dan Jantung yang telah terbungkus dalam ukuran kecil.
Daging sapi tersebut ditangkap karena tidak memiliki surat izin dari Balai Karantina di Jalan Pancing, Perumahan Mutiara Resident, Medan.
“Setiap barang atau apapun yang dipasok dari negara asing ke Indonesia tentu harus memiliki izin tanpa terkecuali,” katanya, Rabu (24/7/2013).
Dia menjelaskan, saat diamankan daging sapi tersebut diangkut dari Tanjung Balai menggunakan lima truk Cooltdiesel dan 1 truk Konteiner pendingin (Freezer).
”Pemiliknya seorang perempuan berinisial AT sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya, setelah mengamankan AT pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk mengejar pemasoknya dari luar negeri.
“Kita masih menelusuri kasus ini termasuk mengejar siapa pemasoknya. Karena yang masih kita lidik dan telusuri itu saat ini masih pemiliknya saja,” sebutnya.
Disinggung mengenai mengapa daging sapi tersebut bias lolos dari pengawasan Bea dan Cukai dan apakah ada indikasi kerjasama dengan oknum petugas Bea dan Cukai, Sadono enggan berkomentar.
“Kalau itu saya kurang tau dan bukan kapasitas saya disitu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemiliknya disangkakan melanggar pasal 31 (1) jo pasal 5 huruf a UU Nomor 16/1992 tentang karantina Hewan dan Tumbuhan.
“Rencananya daging sapi itu akan dikirim ke Jakarta. Untuk kelanjutannya kita masih memeriksa pemilik dan supirnya,” katanya.
Dia menjelaskan, kondisi daging sapi selundupan itu sudah berubah dan rawan terkena penyakit serta tidak layak konsumsi.
“Saya melihatnya sudah tidak steril lagi. Kondisinya sudah berubah dan tidak segar lagi dagingnya,” pungkasnya.
Daging selundupan tersebut dipasok dari Malaysia melalui pelabuhan Esdengki Teluk Nibung Tanjung Balai, Sumut.
Saat diamankan kondisi daging sapi yang lolos dari pengawasan pihak Bea dan Cukai tersebut sudah berwarna kehitaman.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, daging sapi yang diamankannya tersebut terdiri dari bagian daging Hati dan Jantung yang telah terbungkus dalam ukuran kecil.
Daging sapi tersebut ditangkap karena tidak memiliki surat izin dari Balai Karantina di Jalan Pancing, Perumahan Mutiara Resident, Medan.
“Setiap barang atau apapun yang dipasok dari negara asing ke Indonesia tentu harus memiliki izin tanpa terkecuali,” katanya, Rabu (24/7/2013).
Dia menjelaskan, saat diamankan daging sapi tersebut diangkut dari Tanjung Balai menggunakan lima truk Cooltdiesel dan 1 truk Konteiner pendingin (Freezer).
”Pemiliknya seorang perempuan berinisial AT sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya, setelah mengamankan AT pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk mengejar pemasoknya dari luar negeri.
“Kita masih menelusuri kasus ini termasuk mengejar siapa pemasoknya. Karena yang masih kita lidik dan telusuri itu saat ini masih pemiliknya saja,” sebutnya.
Disinggung mengenai mengapa daging sapi tersebut bias lolos dari pengawasan Bea dan Cukai dan apakah ada indikasi kerjasama dengan oknum petugas Bea dan Cukai, Sadono enggan berkomentar.
“Kalau itu saya kurang tau dan bukan kapasitas saya disitu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemiliknya disangkakan melanggar pasal 31 (1) jo pasal 5 huruf a UU Nomor 16/1992 tentang karantina Hewan dan Tumbuhan.
“Rencananya daging sapi itu akan dikirim ke Jakarta. Untuk kelanjutannya kita masih memeriksa pemilik dan supirnya,” katanya.
Dia menjelaskan, kondisi daging sapi selundupan itu sudah berubah dan rawan terkena penyakit serta tidak layak konsumsi.
“Saya melihatnya sudah tidak steril lagi. Kondisinya sudah berubah dan tidak segar lagi dagingnya,” pungkasnya.
(lns)