Polda Sumut bongkar penyelundupan 40 ton daging impor

Rabu, 24 Juli 2013 - 19:48 WIB
Polda Sumut bongkar...
Polda Sumut bongkar penyelundupan 40 ton daging impor
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 40 ton danging sapi beku selundupan asal Malaysia yang dikemas dalam kotak berukuran 20 Kilo gram (Kg) diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Daging selundupan tersebut dipasok dari Malaysia melalui pelabuhan Esdengki Teluk Nibung Tanjung Balai, Sumut.

Saat diamankan kondisi daging sapi yang lolos dari pengawasan pihak Bea dan Cukai tersebut sudah berwarna kehitaman.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, daging sapi yang diamankannya tersebut terdiri dari bagian daging Hati dan Jantung yang telah terbungkus dalam ukuran kecil.

Daging sapi tersebut ditangkap karena tidak memiliki surat izin dari Balai Karantina di Jalan Pancing, Perumahan Mutiara Resident, Medan.

“Setiap barang atau apapun yang dipasok dari negara asing ke Indonesia tentu harus memiliki izin tanpa terkecuali,” katanya, Rabu (24/7/2013).

Dia menjelaskan, saat diamankan daging sapi tersebut diangkut dari Tanjung Balai menggunakan lima truk Cooltdiesel dan 1 truk Konteiner pendingin (Freezer).

”Pemiliknya seorang perempuan berinisial AT sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah mengamankan AT pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk mengejar pemasoknya dari luar negeri.

“Kita masih menelusuri kasus ini termasuk mengejar siapa pemasoknya. Karena yang masih kita lidik dan telusuri itu saat ini masih pemiliknya saja,” sebutnya.

Disinggung mengenai mengapa daging sapi tersebut bias lolos dari pengawasan Bea dan Cukai dan apakah ada indikasi kerjasama dengan oknum petugas Bea dan Cukai, Sadono enggan berkomentar.
“Kalau itu saya kurang tau dan bukan kapasitas saya disitu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemiliknya disangkakan melanggar pasal 31 (1) jo pasal 5 huruf a UU Nomor 16/1992 tentang karantina Hewan dan Tumbuhan.

“Rencananya daging sapi itu akan dikirim ke Jakarta. Untuk kelanjutannya kita masih memeriksa pemilik dan supirnya,” katanya.

Dia menjelaskan, kondisi daging sapi selundupan itu sudah berubah dan rawan terkena penyakit serta tidak layak konsumsi.
“Saya melihatnya sudah tidak steril lagi. Kondisinya sudah berubah dan tidak segar lagi dagingnya,” pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Upaya Penyelundupan...
Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Petugas Lapas Luwuk...
Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu
Penyelundupan Benih...
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan KKP
Terlalu! Ibu Ini Ajak...
Terlalu! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau
Polres Tanjab Barat...
Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar
Ratusan Burung dan Kura-Kura...
Ratusan Burung dan Kura-Kura Asal Makassar Gagal Diselundupkan
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
5 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
8 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
9 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
10 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
5 Olahan Daging Kambing...
5 Olahan Daging Kambing Selain Sate, Lezat dan Gampang Dibuat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved