Sidang narkoba, Iptu Hendro divonis 1 tahun 4 bulan

Rabu, 24 Juli 2013 - 19:30 WIB
Sidang narkoba, Iptu...
Sidang narkoba, Iptu Hendro divonis 1 tahun 4 bulan
A A A
Sindonews.com - Perwira Polda Jateng ini bisa bernapas lega. Betapa tidak, Majelis Hakim yang diketuai Togar akhirnya hanya memberi “hadiah” berupa pidana satu tahun empat bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang.

Terdakwa Iptu Hendro Priyo Wibisono yang dihukum dalam kasus narkoba, terbukti secara dan sah meyakinkan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Togar, Hendro hanya sebagai pemakai (konsumen). Hal ini dibuktikan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,924 gram dan sebuah alat isap blong yang digunakan terdakwa.

"Tidak semua pembeli itu pengedar. Apalagi barang yang ditemukan hanya 0,924 gram. Sekali pakai bisa langsung habis. Maka yang digunakan adalah Pasal 127. Dan terdakwa harus menjalani hukuman penjara satu tahun empat bulan," katanya, Rabu (24/7/2013).

Selain itu, terdakwa diperintahkan Majelis Hakim untuk menjalani tes medis guna mengetahui kondisi ketergantungan terdakwa terhadap narkoba.

Perintah Majelis Hakim berpedoman pada PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika.

Vonis majelis hakim dinilai terlalu rendah ketimbang Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Titis Sulistyasari, yang menuntut Iptu Hendro dengan pidana tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

JPU menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sorot undang-undang ini Hendro dinilai sebagai pembeli sekaligus pengedar.

Meski divonis ringan, namun JPU Titis Sulistyasari menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pun dengan kuasa hukum terdakwa Purnomo Astono.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Titis atas pertanyaan Majelis Hakim.

Terdakwa Iptu Hendro ditangkap Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Tengah pada tanggal 25 Februari 2013. Dia ditangkap bersama Galih saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Karangwulan, Semarang.

Dia diduga merupakan jaringan dengan sindikat perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kedungpane, bersama Yohanes Paulus, terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Namun hal ini dibantahkan Majelis Hakim dalam sidang. Hendro dinilai hanya sebagai pemakai bukan pengedar.
(lns)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
Ancaman Tanah Longsor...
Ancaman Tanah Longsor Intai Wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, Ini Daftarnya
57 menit yang lalu
Profil Priguna Anugerah...
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
1 jam yang lalu
Horeee! Dana KJP Plus...
Horeee! Dana KJP Plus Tahap II Cair sejak 8 April 2025
1 jam yang lalu
Kabar Baik! Pemprov...
Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025
1 jam yang lalu
Tenda Aksi Tolak RUU...
Tenda Aksi Tolak RUU TNI di Kawasan DPR Digusur, Satpol PP: Di Atas Trotoar, Pejalan Kaki Tidak Bisa Lewat!
1 jam yang lalu
5.000 Pasukan Kediri...
5.000 Pasukan Kediri Tewas Akibat Serangan Mendadak Tartar Mongol dan Raden Wijaya
1 jam yang lalu
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved