Sidang narkoba, Iptu Hendro divonis 1 tahun 4 bulan

Rabu, 24 Juli 2013 - 19:30 WIB
Sidang narkoba, Iptu Hendro divonis 1 tahun 4 bulan
Sidang narkoba, Iptu Hendro divonis 1 tahun 4 bulan
A A A
Sindonews.com - Perwira Polda Jateng ini bisa bernapas lega. Betapa tidak, Majelis Hakim yang diketuai Togar akhirnya hanya memberi “hadiah” berupa pidana satu tahun empat bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang.

Terdakwa Iptu Hendro Priyo Wibisono yang dihukum dalam kasus narkoba, terbukti secara dan sah meyakinkan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Togar, Hendro hanya sebagai pemakai (konsumen). Hal ini dibuktikan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,924 gram dan sebuah alat isap blong yang digunakan terdakwa.

"Tidak semua pembeli itu pengedar. Apalagi barang yang ditemukan hanya 0,924 gram. Sekali pakai bisa langsung habis. Maka yang digunakan adalah Pasal 127. Dan terdakwa harus menjalani hukuman penjara satu tahun empat bulan," katanya, Rabu (24/7/2013).

Selain itu, terdakwa diperintahkan Majelis Hakim untuk menjalani tes medis guna mengetahui kondisi ketergantungan terdakwa terhadap narkoba.

Perintah Majelis Hakim berpedoman pada PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika.

Vonis majelis hakim dinilai terlalu rendah ketimbang Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Titis Sulistyasari, yang menuntut Iptu Hendro dengan pidana tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

JPU menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sorot undang-undang ini Hendro dinilai sebagai pembeli sekaligus pengedar.

Meski divonis ringan, namun JPU Titis Sulistyasari menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pun dengan kuasa hukum terdakwa Purnomo Astono.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Titis atas pertanyaan Majelis Hakim.

Terdakwa Iptu Hendro ditangkap Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Tengah pada tanggal 25 Februari 2013. Dia ditangkap bersama Galih saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Karangwulan, Semarang.

Dia diduga merupakan jaringan dengan sindikat perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kedungpane, bersama Yohanes Paulus, terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Namun hal ini dibantahkan Majelis Hakim dalam sidang. Hendro dinilai hanya sebagai pemakai bukan pengedar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3003 seconds (0.1#10.140)