Sidang narkoba, Iptu Hendro divonis 1 tahun 4 bulan

Rabu, 24 Juli 2013 - 19:30 WIB
Sidang narkoba, Iptu...
Sidang narkoba, Iptu Hendro divonis 1 tahun 4 bulan
A A A
Sindonews.com - Perwira Polda Jateng ini bisa bernapas lega. Betapa tidak, Majelis Hakim yang diketuai Togar akhirnya hanya memberi “hadiah” berupa pidana satu tahun empat bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang.

Terdakwa Iptu Hendro Priyo Wibisono yang dihukum dalam kasus narkoba, terbukti secara dan sah meyakinkan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Togar, Hendro hanya sebagai pemakai (konsumen). Hal ini dibuktikan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,924 gram dan sebuah alat isap blong yang digunakan terdakwa.

"Tidak semua pembeli itu pengedar. Apalagi barang yang ditemukan hanya 0,924 gram. Sekali pakai bisa langsung habis. Maka yang digunakan adalah Pasal 127. Dan terdakwa harus menjalani hukuman penjara satu tahun empat bulan," katanya, Rabu (24/7/2013).

Selain itu, terdakwa diperintahkan Majelis Hakim untuk menjalani tes medis guna mengetahui kondisi ketergantungan terdakwa terhadap narkoba.

Perintah Majelis Hakim berpedoman pada PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika.

Vonis majelis hakim dinilai terlalu rendah ketimbang Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Titis Sulistyasari, yang menuntut Iptu Hendro dengan pidana tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

JPU menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sorot undang-undang ini Hendro dinilai sebagai pembeli sekaligus pengedar.

Meski divonis ringan, namun JPU Titis Sulistyasari menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pun dengan kuasa hukum terdakwa Purnomo Astono.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Titis atas pertanyaan Majelis Hakim.

Terdakwa Iptu Hendro ditangkap Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Tengah pada tanggal 25 Februari 2013. Dia ditangkap bersama Galih saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Karangwulan, Semarang.

Dia diduga merupakan jaringan dengan sindikat perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kedungpane, bersama Yohanes Paulus, terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Namun hal ini dibantahkan Majelis Hakim dalam sidang. Hendro dinilai hanya sebagai pemakai bukan pengedar.
(lns)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
2 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
2 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
3 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
5 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
6 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
8 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved