Eksekusi hotel di Bali, tamu diusir
A
A
A
Sindonews.com - Meski tengah banyak tamu menginap, namun petugas tetap mengeksekusi Kondotel Bali Kuta Resort (BKR) di Jalan Majapahit, Kuta, seraya memerintahkan agar hotel dikosongkan.
Jalannya eksekusi menegangkan, sebab mendapat perlawanan dari pihak hotel yang dibantu puluhan pria berbadan tegap. Eksekusi dibacakan pihak kurator Pengadilan Negeri Surabaya, melibatkan puluhan personel Brimob bersenjata lengkap.
Usai eksekusi dibacakan, puluhan pemuda tampak berang tetap menolak berita acara eksekusi. Terlebih, sikap kurator yang ngotot agar seluruh kamar hotel dikosongkan dan menguasai hotel sesuai isi berita acara.
"Eksekusi ini tidak etis dilakukan, sebab di dalam hotel masih ada tamu menginap," ujar seorang pemuda, Rabu (24/7/2013).
Sempat terjadi keributan di dalam areal hotel, bahkan tokoh pemuda sempat menuding-nuding tim kurator yang beranggotakan lima orang sembari berteriak sehingga memancing kegaduhan.
Sebelum berlanjut, mereka langsung dihalau petugas yang sejak pagi berjaga-jaga di lokasi. Lewat Kuasa Hukum BKR, John Korassa Sonbai menilai, eksekusi salah sasaran sebab BKR terdiri dari dua kepemilikan dan dua sertifikat.
Pemilik BKR pertama PT Dwi Mas Andalam Bali (DAB) berjumlah 89 unit (kamar) dan kedua milik PT Dwi Mas Andalam Properti (DAB) dengan jumlah kamar mencapai 104 unit.
“Sebagai pengelola (Vino Agus Putra) jelas keberatan karena sertifikat yang dibawa (gadai) ke bank (BNI) itu sertifikat DAB (Dwi Mas Andalan Bali),” terang John Korassa, usai pembacaan eksekusi.
Karena sertifikat milik DAB digadaikan ke BNI, seharusnya kurator mengeksekusi milik DAB sebanyak 89 unit.
“Kami tetap tidak akan berikan, yang disita seharusnya 89 unit, bukan seluruh hotel. Karena sebagiannya milik DAP (Dwi Mas Andalam Property) dan surat-suratnya ada,” tegasnya lagi.
Eksekusi juga dinilai tidak etis Selain memiliki dasar dua sertifikat, pihaknya meminta kurator menghargai pengunjung dan tamu. “Di sini banyak tamu, ada dari Kementrian bikin acara di sini, masak mau diusir,” sesalnya.
Jalannya eksekusi menegangkan, sebab mendapat perlawanan dari pihak hotel yang dibantu puluhan pria berbadan tegap. Eksekusi dibacakan pihak kurator Pengadilan Negeri Surabaya, melibatkan puluhan personel Brimob bersenjata lengkap.
Usai eksekusi dibacakan, puluhan pemuda tampak berang tetap menolak berita acara eksekusi. Terlebih, sikap kurator yang ngotot agar seluruh kamar hotel dikosongkan dan menguasai hotel sesuai isi berita acara.
"Eksekusi ini tidak etis dilakukan, sebab di dalam hotel masih ada tamu menginap," ujar seorang pemuda, Rabu (24/7/2013).
Sempat terjadi keributan di dalam areal hotel, bahkan tokoh pemuda sempat menuding-nuding tim kurator yang beranggotakan lima orang sembari berteriak sehingga memancing kegaduhan.
Sebelum berlanjut, mereka langsung dihalau petugas yang sejak pagi berjaga-jaga di lokasi. Lewat Kuasa Hukum BKR, John Korassa Sonbai menilai, eksekusi salah sasaran sebab BKR terdiri dari dua kepemilikan dan dua sertifikat.
Pemilik BKR pertama PT Dwi Mas Andalam Bali (DAB) berjumlah 89 unit (kamar) dan kedua milik PT Dwi Mas Andalam Properti (DAB) dengan jumlah kamar mencapai 104 unit.
“Sebagai pengelola (Vino Agus Putra) jelas keberatan karena sertifikat yang dibawa (gadai) ke bank (BNI) itu sertifikat DAB (Dwi Mas Andalan Bali),” terang John Korassa, usai pembacaan eksekusi.
Karena sertifikat milik DAB digadaikan ke BNI, seharusnya kurator mengeksekusi milik DAB sebanyak 89 unit.
“Kami tetap tidak akan berikan, yang disita seharusnya 89 unit, bukan seluruh hotel. Karena sebagiannya milik DAP (Dwi Mas Andalam Property) dan surat-suratnya ada,” tegasnya lagi.
Eksekusi juga dinilai tidak etis Selain memiliki dasar dua sertifikat, pihaknya meminta kurator menghargai pengunjung dan tamu. “Di sini banyak tamu, ada dari Kementrian bikin acara di sini, masak mau diusir,” sesalnya.
(san)