Jual DVD bajakan, Sukarno diancam 5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian Sektor Semarang Utara, menangkap seorang warga karena menjual VCD dan DVD bajakan tanpa izin. Adalah Sukasno (40), warga Jalan Gurami I, No.43, RT01/RW08, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Utara.
Dia dijadikan tersangka atas kegiatannya itu. Barang bukti yang diamankan 856 keping VCD, 107 keping DVD, 73 keping MP4, dan 226 keping MP3.
Tersangka ditangkap, pada Selasa 23 Juli 2013, sekira pukul 11.00 WIB, di tempat berjualannya, di kawasan Jalan Kokrosono, Semarang Utara.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 72 ayat 2 Undang-undang RI No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
"Nggak ada izinnya. Itu sudah ada aturannya, dalam aturan sudah disebutkan hukumannya maksimal 5 tahun," katanya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2013).
Penangkapan itu, kata Elan, sesuai dengan komitmennya memberantas penyakit masyarakat, tak terkecuali tentang peredaran minuman keras, petasan hingga prostitusi.
Tersangka Sukasno sendiri mengaku tidak mengetahui kalau aktivitasnya itu melanggar hukum. Aktivitasnya itu sudah dilakukan sekira 3 tahun terakhir. Tersangka mengaku, kulakan Rp2.500 untuk VCD dan Rp4.000 untuk DVD di kawasan Matahari, Johar, Semarang.
"Dijualnya VCD Rp5ribu, kalau DVD Rp9ribu. Saya berjuaan pakai meja di Kokrosono, untungnya sekitar Rp50ribu per hari," ungkap bapak tiga anak ini.
Dia dijadikan tersangka atas kegiatannya itu. Barang bukti yang diamankan 856 keping VCD, 107 keping DVD, 73 keping MP4, dan 226 keping MP3.
Tersangka ditangkap, pada Selasa 23 Juli 2013, sekira pukul 11.00 WIB, di tempat berjualannya, di kawasan Jalan Kokrosono, Semarang Utara.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 72 ayat 2 Undang-undang RI No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
"Nggak ada izinnya. Itu sudah ada aturannya, dalam aturan sudah disebutkan hukumannya maksimal 5 tahun," katanya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2013).
Penangkapan itu, kata Elan, sesuai dengan komitmennya memberantas penyakit masyarakat, tak terkecuali tentang peredaran minuman keras, petasan hingga prostitusi.
Tersangka Sukasno sendiri mengaku tidak mengetahui kalau aktivitasnya itu melanggar hukum. Aktivitasnya itu sudah dilakukan sekira 3 tahun terakhir. Tersangka mengaku, kulakan Rp2.500 untuk VCD dan Rp4.000 untuk DVD di kawasan Matahari, Johar, Semarang.
"Dijualnya VCD Rp5ribu, kalau DVD Rp9ribu. Saya berjuaan pakai meja di Kokrosono, untungnya sekitar Rp50ribu per hari," ungkap bapak tiga anak ini.
(san)