Klewang hanya dijerat pasal perusakan

Selasa, 23 Juli 2013 - 22:01 WIB
Klewang hanya dijerat...
Klewang hanya dijerat pasal perusakan
A A A
Sindonews.com - Kasus kejahatan geng motor XTC Pekanbaru dengan pentolannya Mardijo alias Klewang (57) mulai disidangkan.

Bos geng motor yang terkenal sadis hari ini duduk di kursi persakitan.

Dalam sidang perdananya yang digelar Selasa (23/7/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terungkap, bahwa Klewang ternyata hanya dikenakan tentang pengerusakan yakni Pasal 170 KHUP dan 169 KUHP.

Padahal sebelumnya penyidik menyatakan Klewang melakukan pemerkosaan, penganiayaan, kerja sama pencurian.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan bergantian oleh Sukatmini dan Ayu Susanti menyebut kejadian perusakan terjadi pada 11 November 2012 di jalan Imam Ali, Pekanbaru.

Dimana saat itu Klewang dan puluhan anaknya buahnya sedang melakukan pencarian terhadap kelompok geng motor Ghost Night yang merupakan lawan mereka.

Dari informasi anggota Klewang, para anggota Ghost Night berada di warnet Dinjie jalan M Ali tersebut.

"Mereka yang jumlahnya 30 orang kemudian ke warnet tersebut," kata JPU Ayu Susanti, Selasa (22/7/2013).

Setelah di lokasi Klewang langsung memerintahkan anak buahnya menyerang kelompok geng motor Ghost Night yang lagi asik nongkrong di warnet tersebut.

Melihat kedatangan Klewang Cs, geng motor Ghost Night yang kalah jumlah lari menyelamatkan diri masing-masing.

Tidak puas, mereka kemudian melakukan perusakan warnet tempat nongkrong geng motor dengan menggunakan kayu, batu besi dan lainnya.

Setelah lama buron akhirnya polisi menangkap Klewang dan disusul anggota geng motornya.
(lns)
Berita Terkait
Bak Ayam Sakit, Empat...
Bak Ayam Sakit, Empat Tersangka Anggota Geng Motor Tertunduk di Mapolres Bogor
Hadang dan Bakar Motor...
Hadang dan Bakar Motor Warga, Anggota Geng Motor di Deliserdang Ditangkap
3 Geng Motor yang Menggegerkan...
3 Geng Motor yang Menggegerkan Jabodetabek, Nomor Terakhir Slogannya Bikin Ngeri
Resahkan Warga, Polresta...
Resahkan Warga, Polresta Jambi Tangkap Pengangguran Anggota Geng Motor Lorong Jahit
Aksi Brutal Gengster...
Aksi Brutal Gengster di Bekasi, Satu ABG Tewas Dibacok
39 Orang Kawanan Geng...
39 Orang Kawanan Geng Motor Ditangkap Saat Hendak Tawuran
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
6 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
6 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
7 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
8 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
10 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
11 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved