Korupsi Rp22 M, Ketua DPR Papua Barat di penjara

Sabtu, 20 Juli 2013 - 04:38 WIB
Korupsi Rp22 M, Ketua...
Korupsi Rp22 M, Ketua DPR Papua Barat di penjara
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) Papua, resmi menahan Ketua DPR Papua Barat Yoseph Johan Auri dan mantan Direktur BUMD PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), Mamad Suhadi. Keduanya ditahan akibat dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi Rp22 miliar dana APBD Tahun 2010.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nikolaus Kondomo, dihubungi via ponsel mengaku, awalnya Ketua DPR Papua Barat, Yoseph Johan Auri berkeberatan untuk ditahan. Namun, setelah diberi pengertian oleh penyidik, yang bersangkutan akhirnya bersedia menandatangani berita acara penahanan.

Selain Ketua DPR Papua Barat, Kejati Papua juga menahan Direktur Badan Usaha Milik Daerah PT Padoma Mamad Suhadi. Dia dinilai ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana APBD senilai Rp22 miliar.

Kelanjutan kasus ini, menurut Kondomo, akan dilakukan dalam waktu dekat. Dimana, pemeriksaan terhadap 44 anggota DPR Papua Barat yang telah dilakukan belum lama ini, tinggal 6 orang yang belum dimintai keterangan. Selain itu, pihak Kejati Papua juga akan memeriksa sejumlah staf dari PT. Padoma.

“Nanti kita juga akan periksa staf dari PT Padoma untuk memastikan penahan anggota DPR Papua Barat lainnya,” papar Kondomo.

Ditegaskan, ada kemungkinan untuk menahan sejumlah anggota DPR PB lainnya. Namun, pihaknya masih menunggu pengembangan penyelidikan kasus, terutama hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari BUMD PT Padoma.

Kasus ini berawal saat pimpinan DPR Papua Barat meminjam uang ke Pemprov Papua Barat. Namun, mantan Sekda Marthen Luther Rumadas meminjam uang di BUMD PT Padoma yang dipimpin Mamad Suhadi saat itu. Atas permintaan Sekda, Mamad Suhadi menyerahkan uang sebesar Rp22 miliar.

Saat Kejati Papua menetapkan ke-44 anggota DPR Papua Barat sebagai tersangka, beberapa anggota DPR Papua Barat berangsur-angsur mengembalikan dana tersebut. Terkait kasus ini, Ketua DPR Papua Barat beberapa kali dipanggil ke Kejati Papua untuk dimintai keterangan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0438 seconds (0.1#10.140)