Tabrak mati warga & bawa sajam, 3 anggota FPI dibui
A
A
A
Sindonews.com - Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) kembali membuat ulah. Kali ini terjadi di bulan suci Ramadan. Iring-iringan massa FPI yang hendak melakukan sweeping, menabrak warga hingga tewas. Mereka juga merusak sejumlah kendaraan milik warga, dan mengancam dengan senjata tajam.
Tidak hanya itu, massa FPI juga terlibat bentrok dengan masyarakat sekitar. Kejadian itu terjadi di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis 18 Juli 2013.
"Kami melakukan penindakan dengan menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya korban, dan dua tersangka karena membawa senjata tajam dijerat Undang–undang Darurat No.12 tahun 1951," ujar Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, Jumat (19/7/2013).
Ditambahkan dia, bentrok massa FPI dengan masyarakat sekitar, dipicu oleh kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal akibat terseret mobil FPI. Masyarakat yang melihat langsung peristiwa itu marah.
"Mereka ditahan untuk 20 hari ke dapan, dan nanti diperpanjang. Selain itu, kami juga lakukan penyidikan lagi untuk pengembangan kasusnya,” tambahnya.
Terkait langkah untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi di wilayah lain, Dwi mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan para Kapolres untuk melakukan pencegahan dan siaga. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua FPI.
“Pemberantasan penyakit masyarakat itu tugas polisi, ke depan kami tetap mengedepankan pembinaan terhadap masyarakat. Kami juga koordinasi dengan dinas terkait, termasuk Forum Komunikasi Umat Beragama, dan Dewan Syariah,” tutupnya.
Sebelumnya dikabarkan, polisi menetapkan lima orang anggota FPI dalam peristiwa itu. Namun, kabar itu terbantahkan. Anggota FPI yang menjadi tersangka hanya berjumlah tiga orang.
Tidak hanya itu, massa FPI juga terlibat bentrok dengan masyarakat sekitar. Kejadian itu terjadi di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis 18 Juli 2013.
"Kami melakukan penindakan dengan menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya korban, dan dua tersangka karena membawa senjata tajam dijerat Undang–undang Darurat No.12 tahun 1951," ujar Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, Jumat (19/7/2013).
Ditambahkan dia, bentrok massa FPI dengan masyarakat sekitar, dipicu oleh kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal akibat terseret mobil FPI. Masyarakat yang melihat langsung peristiwa itu marah.
"Mereka ditahan untuk 20 hari ke dapan, dan nanti diperpanjang. Selain itu, kami juga lakukan penyidikan lagi untuk pengembangan kasusnya,” tambahnya.
Terkait langkah untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi di wilayah lain, Dwi mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan para Kapolres untuk melakukan pencegahan dan siaga. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua FPI.
“Pemberantasan penyakit masyarakat itu tugas polisi, ke depan kami tetap mengedepankan pembinaan terhadap masyarakat. Kami juga koordinasi dengan dinas terkait, termasuk Forum Komunikasi Umat Beragama, dan Dewan Syariah,” tutupnya.
Sebelumnya dikabarkan, polisi menetapkan lima orang anggota FPI dalam peristiwa itu. Namun, kabar itu terbantahkan. Anggota FPI yang menjadi tersangka hanya berjumlah tiga orang.
(san)